Suara.com - Ayu Aulia didampingi kuasa hukumnya, Herdiyan Saksono menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022). Ia menjalani pemeriksaan atas laporannya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Ade Ratna Sari.
"Sekarang kami mau BAP atas laporan kemarin. Ini atas laporan kita pasal 310 dan 311 KUHP jucto Pasal 27 ayat (3) UU ITE," kata kuasa hukum Ayu Aulia, Herdiyan Saksono.
![Model Ayu Aulia (kanan) memberikan keterangan pers setibanya di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/03/10/44677-ayu-aulia-di-polres-metro-jakarta-selatan.jpg)
Ayu Aulia tampil cantik mengenakan hijab cokelat dan kemeja hijau pastel. Saat disapa awak media, mantan kekasih Zikri Daulay ini pun melayangkan senyuman dengan sopan.
Tak datang dengan tangan kosong, Ayu Aulia membawa beberapa bukti untuk diserahkan pada penyidik.
Baca Juga: Ditampar hingga Dilempar Sepatu, Kakak Angkat Tegas Tolak Berdamai dengan Ayu Aulia
"Bawa barang-barang bukti. Ya sesuai dengan yang kita laporkan dari awal itu, bukti-bukti screenshot status yang kami sudah siapkan," ujarnya.
Sementara Ayu Aulia tak berkomentar banyak terkait pemeriksaannya hari ini. Ia mengaku tidak melakukan persiapan khusus. "Enggak ada kesiapan apa-apa ya, kita mah berkata jujur aja," ujar Ayu Aulia singkat.
![Kakak Angkat Ayu Aulia, Ade Ratna Sari memberikan keterangan pers usai pemeriksaan terkait kasus dugaan penganiayaan oleh Ayu Aulia di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/03/10/86663-kakak-angkat-ayu-aulia-ade-ratna-sari-di-polres-metro-jakarta-selatan.jpg)
Sebagaimana diketahui, Ayu Aulia melaporkan balik Ade Ratna Sari yang mengaku sebagai kakak angkatnya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Keduanya saling lapor polisi dengan kasus berbeda.
"Dia ini yang menjelek-jelekan klien saya, yang kemarin dia memberikan statement dan dia bawa itu kakak angkat," kata Herdian.
Dalam laporan Ayu Aulia, Ade Ratna Sari dikenakan dugaan pencemaran baik. Ia dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Baca Juga: Polisi Selidiki Kabar Percobaan Bunuh Diri Ayu Aulia Cuma Rekayasa
![Model Ayu Aulia (tengah) memberikan keterangan pers setibanya di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/03/10/86125-ayu-aulia-di-polres-metro-jakarta-selatan.jpg)
Sebagaimana diketahui, Ade Ratna Sari adalah orang pertama yang mengabarkan aksi percobaan bunuh diri Ayu Aulia pada 22 Februari 2022 di apartemen Puri Imperium, Kuningan, Jakarta.
Ade juga yang memunculkan isu masalah asmara, bisnis hingga dugaan diminta melakukan aborsi sebagai motif di balik tindakan nekat Ayu Aulia. Meski pada akhirnya, ia sendiri juga yang membantah rumor tersebut dan menyebut percobaan bunuh diri Ayu hanya setingan.
Terbaru, Ade Ratna Sari mengaku dianiaya Ayu Aulia pada 23 Februari 2022. Ia melaporkan perbuatan Ayu ke Polsek Metro Setiabudi.