Suara.com - Kuasa hukum putri Nia Daniaty Andy Mulia Siregar memberikan pernyataan soal tidak adanya saksi yang meringankan kliennya di persidangan. Bagi Andy, hal itu tidak berpengaruh ke hasil akhir proses hukum terhadap Olivia Nathania.
"Enggak rugi lah, enggak juga," ujar Andy Mulia Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).
Bahkan menurut Andy, fakta-fakta persidangan sudah cukup untuk membuktikan bahwa Olivia Nathania tidak sepenuhnya bersalah.
"Hakim kan sudah punya pertimbangan. Dari pemeriksaan saksi-saksi lain juga hakim sudah punya pertimbangan. Surat palsunya juga, ternyata bukan Oi yang buat dan dia tidak pernah gunakan. Uang juga sudah dikembalikan," kata Andy.
Baca Juga: 6 Potret Rumah Mewah Nia Daniaty, Digadaikan Seharga Rp 3,5 Miliar?
Sementara menurut Susanti Agustina selaku kuasa hukum Olivia Nathania yang lain, proses hukum juga harus dilakukan terhadap Karnu dan Agustin selaku pelapor.
Sebab dalam dugaan penipuan berkedok rekrutmen CPNS yang melibatkan Olivia Nathania, Susanti Agustina menyebut Karnu dan Agustin juga punya peran serupa.
"Pak Karnu dan Ibu Agustin ini kan statusnya sama dengan Olivia. Jadi kami minta juga diperiksa orang ini," ucap Susanti Agustina.
Sebagaimana diberitakan, tim kuasa hukum Olivia Nathania tidak menghadirkan saksi yang meringankan klien mereka dalam sidang hari ini.
Nia Daniaty yang awalnya dijadwalkan hadir sebagai saksi dari pihak Olivia Nathania batal hadir karena alasan kesehatan.
Baca Juga: Tipu-Tipu CPNS, Olivia Nathania Putri Nia Daniaty Ngaku Cuma Raup Rp 275 Juta
Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Novianto Tilaar tersandung kasus hukum usai dilaporkan atas dugaan penipuan berkedok rekrutmen CPNS pada 23 September 2021.
Kedua pasangan dilaporkan oleh Karnu, pria yang mengaku salah satu korban penipuan Olivia Nathania dan Rafly Novianto Tilaar.
Atas laporan Karnu, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka pada 11 November 2021. Sebab dari data yang dihimpun penyidik Polda Metro Jaya, korban penipuan Olivia Nathania mencapai 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
Sedangkan Rafly Novianto Tilaar bebas dari jerat hukum karena tidak terbukti terlibat.