Suara.com - Doni Salmanan tengah menjadi perhatian setelah ditetapkan sebagai tersangka akibat kasus investasi bodong. Perbincangan mengenai Doni Salmanan ini juga ramai dibicarakan di sebuah grup Facebook tempat dulu crazy rich ini jualan handphone bekas.
Akun Facebook Doni Salmanan terpantau kerap mengunggah lapak jualan ponsel bekas di beberapa grup jual beli kawasan Jawa Barat.
Unggahan itu dibuat sekitar tahun 2017 sebelum Doni Salmanan dikenal dan menjadi salah satu crazy rich.
Dalam unggahan itu, Doni Salmanan menjual ponsel bekas dengan beberapa tipe berbeda.
Baca Juga: 5 Potret Doni Salmanan Bareng Pesohor, Lesti Kejora dan Rizky Billar Dikasih Amplop Berisi Dollar
Kini, viralnya kasus Doni Salmanan membuat unggahan jual beli HP bekas tersebut ramai lagi. Warganet berbondong-bondong mengaitkan lapak jualannya dengan kasus yang sedang dihadapi afiliator trading Quotex ini.
"Giveaway-in aja bang," sindir warganet kepada Doni Salmanan yang memang kerap membuat konten bagi-bagi uang.
"Ketika masih kere," komentar warganet lain.
"COD kantor polisi Mase," sindir pengguna Facebook lain mengaitkan dengan kasus Doni Salmanan.
Doni Salmanan beberapa tahun terakhir dikenal sebagai pemuda kaya raya berkat trading. Namun belakangan, kekayaan yang diraih singkat itu merupakan hasil dari penipuan.
Baca Juga: Doni Salmanan Jadi Tersangka, Akun Mantan Istri Jadi Buruan Netizen Sampai Seret Nama Dinan Fajrina
Penetapan status tersangka terhadap Doni Salmanan berbuntut penyitaan aset pribadi yang diduga hasil pencucian uang.
Seluruh harta crazy rich asal Bandung dilacak penyidik Bareskrim Polri untuk mengetahui asal usul dana tersebut. Termasuk di antaranya uang yang Doni Salmanan bagikan kepada beberapa figur publik seperti Reza Arap, Alffy Rev, Rizky Billar hingga Rizky Febian.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok binary option pada 8 Maret 2022 usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Ia dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.