Suara.com - Putri Nia Daniaty Olivia Nathania akhirnya mengakui punya jalur belakang untuk meloloskan peserta seleksi CPNS. Ia baru berbicara jujur setelah ditekan tim kuasa hukumnya sendiri.
"Jujur ya, saya minta jujur. Ini les CPNS atau lewat jalur belakang? Jujur. Ini kamu harus jujur, nyawa kamu di sini. Bagaimana?" tanya kuasa hukum Olivia Nathania Susanti Agustina dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).
"Lewat belakang," jawab Olivia Nathania sambil menangis.
Meski begitu, Olivia Nathania masih tak mau disalahkan sendiri. Ia tetap menyinggung peran Agustin sebagai sosok yang mengumpulkan calon peserta CPNS lewat jalur belakang.
Baca Juga: Ngeles di Depan Hakim, Putri Nia Daniaty Ngaku Tak Punya Jalur Belakang CPNS
"Mereka juga yang makan duitnya. Sama dengan pak Karnu," kata Olivia Nathania.
Pernyataan Olivia Nathania sangat bertentangan dengan pengakuan awalnya di depan majelis hakim. Kepada sang pengadil, ia mengaku hanya menyiapkan layanan bimbingan belajar bagi calon peserta CPNS.
"Saya punya tempat les," kata Olivia Nathania.
Olivia Nathania bahkan tegas membantah dirinya tak punya jalur belakang untuk meloloskan peserta seleksi CPNS.
Momen itu berlangsung saat majelis hakim menyinggung soal penawaran Olivia Nathania ke Agustin untuk membantu putranya lolos seleksi CPNS karena masih ada tiga slot kosong.
Baca Juga: Keterangan Beda dari Saksi, Olivia Nathania Putri Nia Daniaty Nangis Ditegur Hakim
"Tiga slot itu tiga orang untuk les," ucap Olivia Nathania.
Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Novianto Tilaar tersandung kasus hukum usai dilaporkan atas dugaan penipuan berkedok rekrutmen CPNS pada 23 September 2021.
Kedua pasangan dilaporkan oleh Karnu, pria yang mengaku salah satu korban penipuan Olivia Nathania dan Rafly Novianto Tilaar.
Atas laporan Karnu, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka pada 11 November 2021. Sebab dari data yang dihimpun penyidik Polda Metro Jaya, korban penipuan Olivia Nathania mencapai 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
Sedangkan Rafly Novianto Tilaar bebas dari jerat hukum karena tidak terbukti terlibat.