Suara.com - Sidang lanjutan dugaan penipuan berkedok CPNS yang menyeret putri Nia Daniaty, Olivia Nathania digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).
Olivia Nathania selaku terdakwa dihadirkan ke sidang secara virtual untuk mengikuti protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Untuk jalannya sidang hari ini, majelis hakim menjadwalkan pemeriksaan saksi dari pihak Olivia Nathania selaku terdakwa. Namun mereka tidak bisa menghadirkan satu pun saksi yang bisa meringankan.
"Kami sudah berusaha semaksimal mungkin, tapi tidak ada saksi yang hadir, Yang Mulia," kata kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar.
Baca Juga: Nia Daniaty Batal Jadi Saksi Meringankan Olivia Nathania, Kenapa?
Mendengar pernyataan tim kuasa hukum Olivia Nathania, majelis hakim awalnya bertanya tentang nasib kelanjutan sidang hari ini. Namun mereka menyerahkan segala keputusan ke majelis hakim.
Guna mempersingkat proses hukum, majelis hakim memutuskan tetap melanjutkan sidang dengan mendengar keterangan Olivia Nathania selaku terdakwa.
"Kita lanjut saja ya," ucap majelis hakim.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Olivia Nathania berencana mendatangkan Nia Daniaty sebagai saksi yang meringankan kedudukan klien mereka.
"Ya kan hubungan ibu anak, pasti sedikit ada lah curhat-curhat. Itu yang nanti bisa disampaikan ke majelis hakim," jelas Susanti Agustina selaku kuasa hukum Olivia Nathania yang lain.
Baca Juga: Selain Gadai Rumah Rp 3,5 Miliar, Nia Daniaty Disebut Cari Pinjaman Lagi Rp 6 Miliar
Sayang, Nia Daniaty berhalangan hadir dalam sidang hari ini. Kepada tim kuasa hukum Olivia Nathania, mantan istri Farhat Abbas mengaku sedang kurang sehat.
Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Novianto Tilaar tersandung kasus hukum usai dilaporkan atas dugaan penipuan berkedok rekrutmen CPNS pada 23 September 2021.
Kedua pasangan dilaporkan oleh Karnu, pria yang mengaku salah satu korban penipuan Olivia Nathania dan Rafly Novianto Tilaar.
Atas laporan Karnu, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka pada 11 November 2021. Sebab dari data yang dihimpun penyidik Polda Metro Jaya, korban penipuan Olivia Nathania mencapai 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
Sedangkan Rafly Novianto Tilaar bebas dari jerat hukum karena tidak terbukti terlibat.