Suara.com - Alffy Rev menjelaskan alasan memakai uang Doni Salmanan untuk penggarapan single Wonderland Indonesia di 2021. Sang crazy rich asal Bandung ketika itu datang menawarkan bantuan saat Alffy dan tim sedang berjuang mencari sponsor yang tak kunjung datang.
"Kala itu, saya dan tim sedang berjuang mencari sponsorship untuk membantu merealisasikan proyek ini. Nah, saudara DS hadir ingin membantu agar proyek ini berjalan," ungkap Alffy Rev di Instagram. Rabu (9/3/2022).
"Tentu kami secara alamiah menyambut baik, karena pada situasi kala itu, kami pun telah mengajukan proposal ke berbagai pihak atau lembaga swasta maupun pemerintahan untuk membantu kami merealisasikan karya istimewa tersebut sebagai momen perayaaan hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2021. Tetapi sayang, belum ada yang menyetujui," lanjutnya.
Bantuan dari Doni Salmanan pun dianggap sebagai angin segar oleh Alffy Rev dan tim. Mereka mengaku butuh pekerjaan di tengah situasi sulit imbas pandemi Covid-19.
Baca Juga: Doni Salmanan Jadi Tersangka, Akun Mantan Istri Jadi Buruan Netizen Sampai Seret Nama Dinan Fajrina
"Seluruh seniman dan kru kala itu sangat berharap proyek ini berjalan dan membuka lapangan pekerjaan," kata Alffy Rev.
Sebelumnya, Alffy Rev menjelaskan keterlibatan Doni Salmanan di penggarapan single Wonderland Indonesia. Ia jadi salah satu donatur yang membuat proyek lelaki 26 tahun ini terlaksana.
"Tapi di tengah produksi, dana dari saudara DS telah habis," jelas Alffy Rev.
Hingga akhirnya, pendanaan proyek single Wonderland Indonesia ditanggung Kemendikbudristek sampai selesai.
Proyek Wonderland Indonesia disorot usai Doni Salmanan jadi tersangka dugaan pencucian uang lewat praktek binary option di platform Quotex.
Alffy Rev selaku pencetus proyek Wonderland Indonesia dianggap menerima aliran dana hasil pencucian uang yang diduga dilakukan Doni Salmanan.
Menanggapi tudingan tersebut, Alffy Rev menyatakan siap bertanggung jawab bila terbukti memanfaatkan dana hasil pencucian uang.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok binary option pada 8 Maret 2022 usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Ia dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.