Sugeng Teguh Santoso Pengacara Jerinx SID Laporkan Adam Deni 2 Perkara Sekaligus

Rabu, 09 Maret 2022 | 14:08 WIB
Sugeng Teguh Santoso Pengacara Jerinx SID Laporkan Adam Deni 2 Perkara Sekaligus
Kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso (mengenakan batik merah) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Adam Deni rupanya dilaporkan pengacara Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso dalam dua perkara sekaligus. Yakni soal kasus dugaan pengaduan palsu dan  dugaan pemberian keterangan palsu di atas sumpah. 

Dugaan keterangan palsu yang dimaksud, ketika Adam Deni menjadi saksi fakta dalam sidang kasus Jerinx SID atas kasus pengancaman lewat media elektronik. 

Adam Deni [Instagram/@adngrk]
Adam Deni [Instagram/@adngrk]

Tak hanya Adam Deni, sang kekasih, Elsya Rosana juga diduga memberikan ketarangan palsu di bawah sumpah. 

"Ada satu LP lagi yaitu LP No. 1186  terhadap Adam Deni karena memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dengan sangkaan pasal 242 KUHP ancaman 7 tahun," kata Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022).  

Baca Juga: Adam Deni Kembali Dipolisikan, Kali Ini Terkait Kasus Dugaan Pengaduan Palsu

Laporan polisi Sugeng terhadap Adam Deni atas dugaan keterangan palsu telah terdaftar di Polda Metro Jaya pada Selasa (8/3/2022), dengan laporan polisi LP/B/1186/III/2022/SPKT/POLDAMETROJAYA. 

Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID saat menjalani sidang kasus pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID saat menjalani sidang kasus pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Laporan itu didaftarkan ke Polda Metro Jaya berbarengan dengan kasus dugaan pengaduan palsu, laporan polisi LP/B/1187/III/2022/SPKT/POLDAMETROJAYA. 

Sebagaimana diketahui, Adam Deni sempat melaporkan Sugeng Teguh Santoso atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2021 lalu. 

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/6126/ XI/2021/ SPKT / POLDA METRO JAYA, Tanggal: 7 Desember.  

Adam Deni saat menjadi saksi sidang kasus pengancaman dengan terdakwa Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Adam Deni saat menjadi saksi sidang kasus pengancaman dengan terdakwa Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kasus ini berawal dari pernyataan Sugeng yang menyebut Adam Deni sempat meminta uang Rp 10 miliar ke Jerinx SID. Duit itu disebut-sebut sebagai syarat agar Adam Deni mau mencabut laporan pengancaman yang ditujukan kepada Jerinx SID.

Baca Juga: Rumah dan Mobil Jerinx SID Dikabarkan Dijual, Nora Alexandra Murka

Bukan hanya itu, Sugeng juga menuding ada sosok "bos kuat" di belakang Adam Deni. Namun laporan Adam Deni itu telah dihentikan penyidik atau SP3 lantaran tak terdapat unsur pidana di dalamya.  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI