Suara.com - Adam Deni rupanya dilaporkan pengacara Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso dalam dua perkara sekaligus. Yakni soal kasus dugaan pengaduan palsu dan dugaan pemberian keterangan palsu di atas sumpah.
Dugaan keterangan palsu yang dimaksud, ketika Adam Deni menjadi saksi fakta dalam sidang kasus Jerinx SID atas kasus pengancaman lewat media elektronik.
Tak hanya Adam Deni, sang kekasih, Elsya Rosana juga diduga memberikan ketarangan palsu di bawah sumpah.
"Ada satu LP lagi yaitu LP No. 1186 terhadap Adam Deni karena memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dengan sangkaan pasal 242 KUHP ancaman 7 tahun," kata Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022).
Baca Juga: Adam Deni Kembali Dipolisikan, Kali Ini Terkait Kasus Dugaan Pengaduan Palsu
Laporan polisi Sugeng terhadap Adam Deni atas dugaan keterangan palsu telah terdaftar di Polda Metro Jaya pada Selasa (8/3/2022), dengan laporan polisi LP/B/1186/III/2022/SPKT/POLDAMETROJAYA.
Laporan itu didaftarkan ke Polda Metro Jaya berbarengan dengan kasus dugaan pengaduan palsu, laporan polisi LP/B/1187/III/2022/SPKT/POLDAMETROJAYA.
Sebagaimana diketahui, Adam Deni sempat melaporkan Sugeng Teguh Santoso atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2021 lalu.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/6126/ XI/2021/ SPKT / POLDA METRO JAYA, Tanggal: 7 Desember.
Kasus ini berawal dari pernyataan Sugeng yang menyebut Adam Deni sempat meminta uang Rp 10 miliar ke Jerinx SID. Duit itu disebut-sebut sebagai syarat agar Adam Deni mau mencabut laporan pengancaman yang ditujukan kepada Jerinx SID.
Baca Juga: Rumah dan Mobil Jerinx SID Dikabarkan Dijual, Nora Alexandra Murka
Bukan hanya itu, Sugeng juga menuding ada sosok "bos kuat" di belakang Adam Deni. Namun laporan Adam Deni itu telah dihentikan penyidik atau SP3 lantaran tak terdapat unsur pidana di dalamya.