Polisi Sita Mobil Tesla Indra Kenz, Bukti Transfer dan Rekap Deposit Jadi Barang Bukti

Rabu, 09 Maret 2022 | 13:40 WIB
Polisi Sita Mobil Tesla Indra Kenz, Bukti Transfer dan Rekap Deposit Jadi Barang Bukti
Indra Kenz [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Bareskrim Polri mulai menyita aset Indra Kenz, setelah  lelaki 25 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok binary option dengan platform Binomo.

"Sampai saat ini, penyidik sudah melakukan penyitaan aset. Di antaranya bukti transfer, rekap deposit dan withdraw di Binomo, serta konten video di akun YouTube IK," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (9/3/2022).

Tesla Model 3 yang dibeli Indra Kenz (Instagram)
Tesla Model 3 yang dibeli Indra Kenz (Instagram)

Selain deretan aset yang sudah disebutkan di atas, penyidik Bareskrim Polri juga menyita mobil Tesla milik Indra Kenz.

"Ada juga satu mobil Tesla dan satu unit handphone," kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Baca Juga: Pacar Bantah Terima Duit Rp 2 Miliar dari Indra Kenz, Polisi: Hanya Rp 10 juta yang Dikasih

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok binary option lewat platform Binomo pada 24 Februari 2022.

Toyota Supra GR yang dibeli Indra Kenz (Instagram)
Toyota Supra GR yang dibeli Indra Kenz (Instagram)

Ia disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terakhir, Indra Kenz juga dikenakan Pasal 378 juncto 55 KUHP atas dugaan penipuan.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Indra Kenz saat foto dengan petugas polisi. [Instagram @lambegosiip]
Indra Kenz saat foto dengan petugas polisi. [Instagram @lambegosiip]

Indra Kenz tersandung masalah hukum usai dilaporkan salah satu korban berinisial NM ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022 atas dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong lewat media elektronik, penipuan lewat perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Dijebloskan ke Sel Tahanan, Indra Kenz Tak Bisa Ceria Lagi karena Psikisnya Tertekan

Hingga saat ini, total kerugian korban dugaan penipuan berkedok binary option yang melibatkan Indra Kenz mencapai Rp 25,6 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI