Suara.com - Indra Kenz sempat menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar ke kekasihnya, Vanessa Khong sebelum ditangkap. Cerita datang dari Vanessa Khong sendiri saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada 8 Maret 2022.
"Menurut penyampaiannya, dia dijanjikan akan mendapat uang sekitar Rp 2 miliar," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (9/3/2022).
Namun menurut penuturan Vanessa Khong, ia belum menerima besaran uang yang dijanjikan Indra Kenz hingga saat ini.
"Hanya Rp 10 juta yang dikasih," kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Baca Juga: Dijebloskan ke Sel Tahanan, Indra Kenz Tak Bisa Ceria Lagi karena Psikisnya Tertekan
Meski Vanessa Khong baru menerima sebagian uang yang dijanjikan Indra Kenz, penyidik Bareskrim Polri akan tetap melakukan penyitaan.
"Nanti akan didalami. Tentunya penyidik akan melihat terkait aliran dana dari tersangka. Kalau ada, pasti akan dilakukan penyitaannya," jelas Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih menelusuri ke mana saja aliran dana dari Indra Kenz yang diduga hasil kerjanya sebagai afiliator Binomo.
"Jadi kami akan koordinasi terus dengan OJK dan PPATK juga," tutur Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Pacar Indra Kenz Vanessa Khong masuk dalam daftar 17 saksi yang diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait kasus Indra Kenz. Menjalani pemeriksaan selama 9 jam, dia dicecar 20 pertanyaan seputar kedekatan dengan sang kekasih.
Baca Juga: Profil Vanessa Khong, Tunangan Crazy Rich Indra Kenz yang Ikut Terseret Kasus Binomo
"Kemarin terhadap saudara V sudah dilakukan pemeriksaan dari pukul 11.00 sampai 20.15 WIB. Di antaranya terkait hubungan, kedekatan pribadi dan bisnis dengan saudara IK," terang Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok binary option lewat platform Binomo pada 24 Februari 2022.
Ia disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terakhir, Indra Kenz juga dikenakan Pasal 378 juncto 55 KUHP atas dugaan penipuan.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.