Pantas Saja Kaya, Doni Salmanan Dapat Untung 80 Persen dari Tiap Kekalahan Member

Rabu, 09 Maret 2022 | 13:27 WIB
Pantas Saja Kaya, Doni Salmanan Dapat Untung 80 Persen dari Tiap Kekalahan Member
Doni Salmanan. Instagram/donisalmanan.official
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Doni Salmanan dapat juluk Crazy Rich Bandung dan kerap bagi-bagi duit di jalan. Rupanya, Doni dapat jatah 80 persen dari kekalahan dari setiap member trading binary option dengan platform Quotex.

Hal itu disampaikan Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol. Aapalagi, Doni rupanya sebagai afiliator memiliki 25 ribu member.

Influencer Doni Salmanan (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Influencer Doni Salmanan (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Keuntungan 80 persen dari kekalahan," kata Reinhard kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Untuk menarik para korban, Doni Salmanan berpromosi lewat akun YouTube-nya. "Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya terus. Dari video-videonya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang," ujar Reinhard.

Baca Juga: Dilabeli Crazy Rich Bandung, Tersangka Qoutex Doni Salmanan Ternyata Raup Untung 80 Persen dari Kekalahan Member

Dalam perkara ini penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menjerat Doni Salmanan dengan pasal berlapis. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara seperti crazy rich asal Medan, Indra Kenz yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus penipuan serupa dengan platform Binomo. 

fakta kasus Doni Salmanan (Instagram/donisalmanan)
fakta kasus Doni Salmanan (Instagram/donisalmanan)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman 20 tahun penjara," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022) malam.

Ramadhan menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa Doni Salmanan selama lebih dari 13 jam. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga pukul 23.30 WIB dengan total 90 pertanyaan. 

Selain memeriksa Doni Salmanan, penyidik juga telah lebih dahulu memeriksa saksi-saksi dan ahli. Mulai dari saksi korban, ahli  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga ahli hukum. 

Baca Juga: Deretan Fakta Kasus Doni Salmanan Hingga Resmi Ditangkap Gara-gara Aplikasi Quotex

Crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan, hadir memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. (Suara.com/M. Yasir)
Crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan, hadir memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. (Suara.com/M. Yasir)

"Maka dilakukan gelar perkara, gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menajdi tersangka," jelas Ramadhan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akhirnya memutuskan untuk langsung menahan Doni Salmanan. Penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan alasan subjektif dan objektif. 

"Alasan subjektif dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan, alasan objektif ancaman di atas lima tahun," beber Ramadhan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI