Doni Salmanan Resmi Tersangka, Polisi Sita iPhone 13 hingga Bukti Pencairan Dana

Rabu, 09 Maret 2022 | 11:43 WIB
Doni Salmanan Resmi Tersangka, Polisi Sita iPhone 13 hingga Bukti Pencairan Dana
Doni Salmanan & Dinan Fajrina (Instagram/@dinanfajrina)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option Quotex. Ada beberapa aset miliknya yang sudah disita polisi.

"Pertama, ada handphone jenis iPhone 13 milik tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (9/3/2022).

Selain ponsel, akun YouTube milik Doni Salmanan juga disita untuk barang bukti.

"Ada juga akun YouTube King Salmanan dan dua akun email yang terkoneksi dengan YouTube dan Quotex," kata Ramadhan.

Baca Juga: Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Pidana 20 Tahun Penjara

Influencer Doni Salmanan tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Influencer Doni Salmanan tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Bukti transaksi pencairan dana dari akun Quotex Doni Salmanan juga turut diamankan.

"Ada 1 bundel. Ada juga mutasi rekening bank atas nama tersangka," ucap Ramadhan.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok binary option Quotex pada 8 Maret 2022 usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Dicecar 90 pertanyaan, Doni Salmanan saat diperiksa mengakui bahwa dirinya memang berstatus sebagai salah satu afiliator binary option.

Influencer Doni Salmanan (kedua kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Influencer Doni Salmanan (kedua kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Doni Salmanan disangkakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Doni Salamanan Ditahan, Warganet Bandingkan dengan Indra Kenz: Crazy Rich Ini Suka Sedekah

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ucap Ramadhan.

Doni Salmanan tersandung masalah hukum usai dilaporkan sosok berinisial RA yang mengaku sebagai korban penipuan.

Sebelum Doni Salmanan, Indra Kenz lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana serupa lewat platform Binomo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI