Suara.com - Pegiat media sosial Adam Deni kembali dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pengaduan palsu. Laporan itu datang dari Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum Jerinx SID.
Teguh melaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (8/3/2022). Ia membawa beberapa barang bukti untuk memperkuat laporannya.
"Alat bukti yang saya siapkan, yaitu berita Adam Deni bersama Machi Achmad dan Elsya Rosana yang melaporkan saya," kata Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022).
"Kedua, buktinya itu surat penghentian penyelidikan, itu yang saya laporkan tadi," sambungnya.
Baca Juga: Rumah dan Mobil Jerinx SID Dikabarkan Dijual, Nora Alexandra Murka
Dalam laporannya, Teguh mengajukan beberapa saksi. Mereka di antaranya adalah Jerinx SID dan ayahnya, pengacara Gendo serta Machi Ahmad.
"Machi Achmad saya minta sebagai saksi, kemudian Jerinx juga jadi saksi, bapaknya Jerinx dan pengacara Bli Gendo," tuturnya.
Laporan Sugeng Teguh Santoso terhadap Adam Deni telah terdaftar di Polda Metro Jaya pada Selasa (8/3/2022) dengan nomor LP/B/1187/III/2022/SPKT/POLDAMETROJAYA atas dugaan pengaduan palsu.
Sebagaimana diketahui, Adam Deni sempat melaporkan Sugeng Teguh Santoso atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2021 lalu. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/6126/ XI/2021/ SPKT / POLDA METRO JAYA, Tanggal: 7 Desember.
Kasus ini berawal dari pernyataan Sugeng yang menyebut Adam Deni sempat meminta uang Rp 10 miliar ke Jerinx SID. Duit itu disebut-sebut sebagai syarat agar Adam Deni mau mencabut laporan pengancaman yang ditujukan kepada Jerinx SID.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Bilang Diduga Mau Diperas, Pengacara Adam Deni Ngegas
Bukan hanya itu, Sugeng juga menuding ada sosok 'bos kuat' di belakang Adam Deni.
Namun laporan Adam Deni itu telah dihentikan penyidik atau SP3 lantaran tak terdapat unsur pidana di dalamya.