Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Langsung Ditahan karena Dikhawatirkan Kabur

Rabu, 09 Maret 2022 | 09:33 WIB
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Langsung Ditahan karena Dikhawatirkan Kabur
Influencer Doni Salmanan (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Bareskrim Polri langsung menahan Doni Salmanan usai jadi tersangka dugaan penipuan berkedok binary option.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, saudara DS langsung ditahan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (9/3/2022).

Doni Salmanan & Dinan Fajrina (Instagram/@dinanfajrina)
Doni Salmanan & Dinan Fajrina (Instagram/@dinanfajrina)

Ada beberapa alasan penyidik Bareskrim Polri langsung melakukan penahanan terhadap Doni Salmanan. Pertama, penyidik meminimalisir peluang crazy rich asal Bandung itu untuk melarikan diri.

"Dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti," kata Ramadhan.

Baca Juga: Doni Salmanan Jadi Tersangka Kasus Platform Binary Option Quotex, Istri: I Love You

Kedua, penahanan Doni Salmanan berkaitan dengan tingginya ancaman pidana penjara dari pasal yang disangkakan atas dugaan penipuan berkedok binary option Quotex.

"Ancaman pidananya sudah di atas lima tahun," kata Ramadhan.

Influencer Doni Salmanan tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Influencer Doni Salmanan tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok binary option pada 8 Maret 2022 usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Dicecar 90 pertanyaan, Doni Salmanan saat diperiksa mengakui bahwa dirinya memang berstatus sebagai salah satu afiliator binary option Quotex.

Atas tindakannya, Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Reza Arap Berpeluang Diperiksa Polisi karena Terima Duit Rp 1 Miliar dari Doni Salmanan

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ucap Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Doni Salmanan tersandung masalah hukum usai dilaporkan sosok berinisial RA atas dugaan penipuan berkedok binary option lewat platform Quotex.

Sebelum Doni Salmanan, Indra Kenz lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana serupa lewat platform Binomo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI