Suara.com - Setelah memenuhi undangan panggilan Bareskrim Polri kemarin, Doni Salmanan kini ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (9/3/2022).
Doni Salmanan tersandung dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong, lewat aplikasi binary option Quotex.
Penetapan Doni Salmanan sebagai tersangka dilakukan usai polisi mencecar 90 pertanyaan selama 13 jam pemeriksaan.
Status Doni Salmanan yang semula dari saksi, ditingkatkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri.
Baca Juga: Masih Pengantin Baru, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Ditahan dan Terancam 20 Tahun Penjara
Sebagaimana Indra Kenz, Doni Salmanan juga dijerat oleh beberapa pasal berlapis seperti UU ITE, KUHP, dan UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang.
Oleh karena itu, Doni Salmanan terancam hukuman pidana atas kasus Quotex selama 20 tahun.
Perihal itu, istri Doni Salmanan terpantau masih memberikan dukungan kepada sang suami lewat media sosialnya.
Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina, mengaku akan tetap mencintai sang suami kendati terjerat kasus penipuan investasi bodong.
"I love you so much, forever and ever baby," tulis istri Doni Salmanan ditilik dari Instagram @dinanfajrina pada Rabu (9/3/2022).
Baca Juga: Diperiksa 13 Jam, Crazy Rich Doni Salmanan Jadi Tersangka Langsung Ditahan
Dinan Fajrina mengungkap, akan selalu menemani mendampingi Doni Salmanan di kala sulitnya.
"Will always stand with so much love and compassion beside you, always have and always will," sambungnya.
Sebagaimana sebelumnya, Dinan Fajrina juga kembali menyisipkan petikan ayat suci Al-Quran untuk mendukung Doni Salmanan.
"We can do this together sayang. Bismillah, inna ma'al usri yusro," pungkasnya.