Suara.com - Doni Salmanan pria yang pernah mendapat julukan Crazy Rich Bandung ini, harus ditahan atas kasus dugaan penipuan investasi. Penetapan penahanan dilakukan usai dia diperiksa selama 13 jam di Bareskrim Polri pada Rabu (9/3/2022) dini hari.
Penahanan atas Doni Salmanan berawal dari laporan RA ke Bareskrim Polri. Selain RA, diduga masih ada korban lain yang mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
![Influencer Doni Salmanan (kedua kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/03/08/73097-doni-salmanan-diperiksa-bareskrim-polri.jpg)
Untuk itulah Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ancaman 20 tahun penjara," kata kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022) malam.
Sambil menunggu kasus ini berlangsung, simak tujuh fakta Doni Salmanan.
1. Lulusan SD

Meski kini berstatus sebagai Crazy Rich, nyatanya Doni Salmanan bukanlah berasal dari keluarga kaya. Ia bahkan hanya mengantongi ijazah SD dan sulit melamar pekerjaan.
2. Bekerja sebagai tukang parkir hingga kuli
![Doni Salmanan ketika memberikan bantuan di Kabupaten Bandung Barat, Selasa (3/8/2021). [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/08/03/70895-doni-salmanan.jpg)
Karena mengalami kesulitan ekonomi, Doni Salmanan bekerja serabutan. Ia pernah mencicipi sebagai tukang parkir dan kuli bangunan demi mendapatkan uang.
Baca Juga: Jadi Tersangka dan Ditahan, Doni Salmanan Akui Sebagai Afiliator Quotex
"Pernah, jadi laden yang ngaduk semen, bawain bata," kata Dony Salmanan di kanal YouTube Langit Entertainment.