Jadi Tersangka dan Ditahan, Doni Salmanan Akui Sebagai Afiliator Quotex

Rabu, 09 Maret 2022 | 08:15 WIB
Jadi Tersangka dan Ditahan, Doni Salmanan Akui Sebagai Afiliator Quotex
Doni Salmanan [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 13 jam di Bareskrim Polri. Selama pemeriksaan, Doni tak bertele-tele saat menjawab pertanyaan penyidik.

"Dalam pemeriksaan tadi sangat kooperatif," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (9/3/2022) dini hari.

Influencer Doni Salmanan (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Influencer Doni Salmanan (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Tak hanya kooperatif, Doni Salmanan juga membenarkan statusnya sebagai afiliator binary option untuk platform Quotex. Afiliator adalah individu yang bertugas mempromosikan bisnis aplikasi tersebut.

"Yang bersangkutan mengakui apa yang diperbuat dan memberikan penjelasan dengan lancar terhadap penyidik," kata Ramadhan.

Baca Juga: Doni Salmanan Ditahan, Istri Janji akan Setia Menemani Sampai Kapan pun

Pengakuan Doni Salmanan akhirnya jadi salah satu dasar penyidik Bareskrim Polri menaikkan statusnya dari saksi ke tersangka.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok binary option Quotex usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam sejak Selasa (8/3/2022). Ia juga langsung ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Influencer Doni Salmanan (kedua kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Influencer Doni Salmanan (kedua kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Doni Salmanan disangkakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata Ramadhan.

Doni Salmanan tersandung masalah hukum usai dilaporkan sosok berinisial RA. RA mengaku sebagai korban penipuan berkedok binary option lewat platform Quotex.

Baca Juga: Masih Pengantin Baru, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Ditahan dan Terancam 20 Tahun Penjara

Sebelum Doni Salmanan, Indra Kenz lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana serupa lewat platform Binomo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI