Masih Pengantin Baru, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Ditahan dan Terancam 20 Tahun Penjara

Yazir Farouk Suara.Com
Rabu, 09 Maret 2022 | 07:15 WIB
Masih Pengantin Baru, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Ditahan dan Terancam 20 Tahun Penjara
Pernikahan Doni Salmanan. (Instagram/@dinanfajrina)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Crazy Rich Bandung Doni Salmanan harus menelan pil pahit. Di usia pernikahannya dengan Dinan Nurfajrina yang baru seumur jagung, dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus binary option Quotex.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa 13 jam oleh Bareskrim Polri sejak Selasa (9/3/2022) pagi. Dia langsung ditahan lantaran ancaman hukuman di atas lima tahun.

Pernikahan Doni Salmanan. (Instagram/@dinanfajrina)
Pernikahan Doni Salmanan. (Instagram/@dinanfajrina)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Doni Salmanan dijerat pasal berlapis. Pasal tersebut antara lain Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman 20 tahun penjara," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022) malam.

Baca Juga: Diperiksa 13 Jam, Crazy Rich Doni Salmanan Jadi Tersangka Langsung Ditahan

Doni Salmanan menikahi Dinan Nurfajrina pada 14 Desember 2021. Ketika baru dilaporkan, Doni meyakinkan sang istri kalau mereka akan bisa melewati persoalan ini.

Pernikahan Doni Salmanan. (Instagram/@donisalmanan)
Pernikahan Doni Salmanan. (Instagram/@donisalmanan)

Doni Salmanan tersandung masalah hukum usai dilaporkan sosok berinisial RA atas dugaan penipuan berkedok binary option lewat platform Quotex.

Selain RA, diduga masih ada korban lain yang alami kerugian hingga miliaran rupiah. Tapi sejauh ini baru RA yang membuat laporan.

Sebelum Doni Salmanan, Indra Kenz lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana serupa lewat platform Binomo.

Baca Juga: Ancaman Hukuman di Atas 5 Tahun, Doni Salmanan Langsung Ditahan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI