Vanessa Khong Pacar Indra Kenz Telah Tiba di Bareskrim Mabes Polri

Selasa, 08 Maret 2022 | 12:35 WIB
Vanessa Khong Pacar Indra Kenz Telah Tiba di Bareskrim Mabes Polri
Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong (mengenakan baju hitam) tiba di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (8/3/202) sekitar pukul 11.28 WIB. [Muhammad Yasir/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri. Vanessa datang ke Mabes Polri, Selasa (8/3/2022) sekitar pukul 11.28 WIB.

Vanessa Khong datang mengenakan pakaian serba hitam dan menutup wajahnya dengan masker. Sesuai dengan permintaan penyidik, Vanessa datang bersama ibunya, yang juga akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang.

Indra Kenz dan Vanessa Khong [Instagram/@vanessakhongg]
Indra Kenz dan Vanessa Khong [Instagram/@vanessakhongg]

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan kalau Vanessa Khong dan ibunya sudah tiba di Mabes Polri.

"Untuk V dan R baru tiba di Bareskrim," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga: Dituding Sempat Cicipi Uang Panas Indra Kenz, Deddy Corbuzier Ngamuk

Indra Kenz dan Vanessa Khong [Instagram/@vanessakhongg]
Indra Kenz dan Vanessa Khong [Instagram/@vanessakhongg]

Penyidik telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dan menahannya atas kasus penipuan Binomo. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan persangkaan pasal judi online, penipuan, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Ramadhan ketika itu menyebut Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Wyat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Indra Kenz dan Vanessa Khong [Instagram/@vanessakhongg]
Indra Kenz dan Vanessa Khong [Instagram/@vanessakhongg]

Selain itu, penyidk juga menjerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP. 

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga: Ferry Irawan dan Venna Melinda Resmi Nikah, Mayang Anak Doddy Sudrajat Diperiksa Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI