Suara.com - Kasus investasi bodong dengan platform Quotex dengan terlapor Doni Salmanan ditangani seriu kepolisian. Selasa (8/3/2022) polisi akan memeriksa lelaki yang disapa Crazy Rich Bandung ini di Bareskrim Mabes Polri.
Pemeriksaan Doni Salmanan dibenarkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Menurut Gatot, Donny akan diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB.
"Selasa 8 Maret 2022 pukul 10.00 WIB penyidik akan melakukan pemeriksana DMP alias DS dengan status sebagai saksi," kata Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/3/2022).
Dalam perkara Doni Salmanan ini, penyidik akan memeriksa sebanyak 12 orang. 12 orang tersebut terdiri dari sembilan orang saksi dan tiga saksi ahli.
Baca Juga: Dinan Fajrina Semangati Doni Salmanan, Malah Tuai Hujatan: Namanya Juga Pengantin Baru
"Total saksi bertambah jadi 12 orang, rincian sembilan saksi dan tiga saksi ahli," ujar Gatot.
Gatot sebelumnya menegaskan Doni Salmanan dilaporkan atas kasus penipuan investasi bodong berkedok trading binary option dengan platform Quotex. Dia menyampaikan ini untuk meluruskan informasi sebelumnya yang menyebut terkait platform Binomo.
"Terkait dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo melainkan menggunakan platfotm Quotex," kata Gatot kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).
Dalam kasus ini penyidik telah menaikan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Status perkara tersebut dinaikkan setelah ditemukan adanya unsur pidana.
Gatot mengatakan ini berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada 4 Maret 2022 pekan lalu.
Baca Juga: Siapa Doni Salmanan? Simak Profilnya Berikut Ini
"Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," pungkas Gatot.