Nia Daniaty Diusahakan Jadi Saksi Meringankan Olivia Nathania di Kasus Penipuan CPNS

Senin, 07 Maret 2022 | 18:25 WIB
Nia Daniaty Diusahakan Jadi Saksi Meringankan Olivia Nathania di Kasus Penipuan CPNS
Potret kebersamaan Nia Daniaty dan Olivia Nathania. (Instagram/niadaniatynew)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania diberi kesempatan menghadirkan saksi meringankan dalam sidang dugaan penipuan berkedok rekrutmen CPNS.

Tim kuasa hukum Olivia Nathania yang dipimpin Susanti Agustina berencana mendatangkan ibu kliennya, Nia Daniaty sebagai saksi.

Potret kebersamaan Nia Daniaty dan Olivia Nathania. (Instagram/niadaniatynew)
Potret kebersamaan Nia Daniaty dan Olivia Nathania. (Instagram/niadaniatynew)

"Siapa tahu ibunya mau meringankan. Ini dia kan anak beliau," ujar Susanti Agustina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/3/2022).

Keberadaan Nia Daniaty di sidang Olivia Nathania diyakini Susanti Agustina bisa meringankan kedudukan kliennya dalam kasus hukum yang kini dihadapi.

Baca Juga: Olivia Nathania Dikabarkan Covid-19 di Penjara, Nia Daniaty Kirim Dokter untuk Anak tapi Ditolak

"Ya kan hubungan ibu anak, pasti sedikit ada lah curhat-curhat. Itu yang nanti bisa disampaikan ke majelis hakim," ujar Susanti Agustina.

Namun untuk saat ini, Susanti Agustina belum bisa memastikan kehadiran Nia Daniaty di sidang Olivia Nathania yang akan datang.

"Ini lagi diupayakan. Nanti coba kami sampaikan ke ibu Nia, mau atau tidak hadir hari Kamis," kata Susanti.

Kasus putri Nia Daniaty. (Instagram/niadaniatynew)
Kasus putri Nia Daniaty. (Instagram/niadaniatynew)

Besar harapan Susanti Agustina agar Nia Daniaty bersedia membantu meringankan peran Olivia Nathania dalam kasus dugaan penipuan berkedok rekrutmen CPNS.

Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Novianto Tilaar tersandung kasus hukum usai dilaporkan atas dugaan penipuan berkedok rekrutmen CPNS pada 23 September 2021.

Baca Juga: Sulit Bertemu Putri Nia Daniaty di Rutan Polda Metro Jaya, Pengacara Protes

Kedua pasangan dilaporkan oleh Karnu, lelaki yang mengaku salah satu korban penipuan Olivia Nathania dan Rafly Novianto Tilaar.

Atas laporan Karnu, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka pada 11 November 2021. Sebab dari data yang dihimpun penyidik Polda Metro Jaya, korban penipuan Olivia Nathania mencapai 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.

Sedangkan Rafly Novianto Tilaar bebas dari jerat hukum karena tidak terbukti terlibat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI