Diduga Nikmati Duit Hasil Kejahatan Indra Kenz, Pacar dan Orangtuanya Segera Diperiksa

Senin, 07 Maret 2022 | 14:37 WIB
Diduga Nikmati Duit Hasil Kejahatan Indra Kenz, Pacar dan Orangtuanya Segera Diperiksa
Indra Kenz [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Indra Kenz. (Instagram/@indrakenz)
Indra Kenz. (Instagram/@indrakenz)

Dalam penyelidikannya, polisi menemukan beberapa unsur pidana yang dilakukan Indra Kenz. Tindak kejahatan itu antara lain judi online, penipuan, penyebaran hoaks, dan pencucian uang.

Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Wyat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ada juga Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman terhadap Indra Kenz adalah 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI