Suara.com - Kasus hukum yang menjerat YouTuber Indra Kenz menyeret orang-orang terdekatnya. Dalam waktu dekat, pacar Indra beserta orangtuanya akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Pemeriksaan keduanya untuk menelusuri adanya dugaan aliran dana hasil kejahatan penipuan berkedok trading binary option Binomo yang dilakukan Indra Kenz.
"Direncanakan pekan ini akan dilaksanakan pemeriksaan pacar IK (Indra Kenz) dan orangtua pacar IK juga," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, (7/3/2022).
Sebelum memeriksa kedua orang tersebut, penyidik hari ini telah bertolak ke Sumatera Utara untuk menyita aset-aset milik Indra Kenz. Aset yang bakal disita ada rumah hingga mobil.
Baca Juga: Mobil-Mobil Mewah yang Sering Dipamerkan Indra Kenz Disita Polisi Hari Ini
Di sana ada dua rumah yang disita. Satu di Deli Serdang senilai Rp6 mililar dan di Medan sekitar 1,7 miliar. Sementara kendaraan ada mobil listrik Tesla model 3 dan Ferrari keluaran 2012.
Selain rumah dan mobil, ada juga apartemen.
"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp800 juta, empat rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," kata Whisnu.
Penyidik dalam melakukan penyitaan atas aset Indra Kenz juga telah mengantongi izin dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Pengadilan.
"Meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan mentracing (melacak) aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya," kata Whisnu.
Baca Juga: Telusuri Aset Hasil Penipuan Binomo, Bareskrim Polri Periksa Pacar Crazy Rich Indra Kenz Pekan Ini
Indra Kenz jadi tersangka dan ditahan usai dilaporkan sejumlah korban dalam kasus penipuan berkedok trading Binomo.
Dalam penyelidikannya, polisi menemukan beberapa unsur pidana yang dilakukan Indra Kenz. Tindak kejahatan itu antara lain judi online, penipuan, penyebaran hoaks, dan pencucian uang.
Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Wyat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ada juga Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman terhadap Indra Kenz adalah 20 tahun penjara.