Mobil-Mobil Mewah yang Sering Dipamerkan Indra Kenz Disita Polisi Hari Ini

Senin, 07 Maret 2022 | 13:36 WIB
Mobil-Mobil Mewah yang Sering Dipamerkan Indra Kenz Disita Polisi Hari Ini
Cafe Indra Kenz. [Instagram/indrakenz]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Crazy Rich Medan, Indra Kenz [instagram]
Crazy Rich Medan, Indra Kenz [instagram]

Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Wyat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ada juga Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman terhadap Indra Kenz adalah 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI