Polisi Sita Semua Aset Indra Kenz Mulai Pekan Depan, Termasuk Rumah dan Mobil Mewah

Jum'at, 04 Maret 2022 | 17:11 WIB
Polisi Sita Semua Aset Indra Kenz Mulai Pekan Depan, Termasuk Rumah dan Mobil Mewah
Indra Kenz. (Instagram/@indrakenz)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkap aset Indra Kenz yang bakal disita penyidik. Hal itu termasuk rumah hingga mobil mewah.

"Ada mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012," kata Whisnu kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).

Potret Mewah Rumah Indra Kenz. (YouTube/INDRAKENZ- Daily Life)
Potret Mewah Rumah Indra Kenz. (YouTube/INDRAKENZ- Daily Life)

"Rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp1,7 miliar, dan rumah di Tangerang," sambungnya lagi.

Bukan cuma itu saja, polisi juga akan menyita apartemen milik sang Crazy Rich asal Medan tersebut.

Baca Juga: Kasus Binomo Crazy Rich Medan, Tesla, Ferarri hingga Rumah Mewah Rp 6 Miliar Milik Indra Kenz Disita Polisi

"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp 800 juta," ungkapnya.

Profil Indra Kenz (Instagram/@indrakenz)
Profil Indra Kenz (Instagram/@indrakenz)

Lalu semua rekening atas nama Indra Kenz pun bakal dibekukan.

"Empat rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," beber Whisnu.

Penyitaan ini akan mulai dilakukan mulai Senin (7/3/2022). Polisi sudah meminta izin kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Pengadilan.

Potret Indra Kenz pamer kemewahan. (Instagram/indrakenz)
Potret Indra Kenz pamer kemewahan. (Instagram/indrakenz)

"Meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan mentracing (melacak) aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya," jelas Whisnu.

Baca Juga: Kasusnya Naik ke Penyidikan, Doni Salmanan Diperiksa Polisi Pekan Depan

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dan menahannya.

Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas kasus judi online, penipuan, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI