Suara.com - Rizky Nazar sedang jadi sorotan karena bisa beraktivitas di tengah program rehabilitasi narkoba. Terbaru, ia menghadiri konferensi pers serial 17 Selamanya di kantor WeTV, Jakarta.
Dalam momen tersebut, Rizky Nazar mengungkapkan kebahagiaan karena masih mendapat kesempatan berakting meski program rehabilitasi narkoba belum usai.
"Senang. Aku tertarik banget sama ceritanya," kata Rizky Nazar, Rabu (2/3/2022).
Sayang ketika disinggung soal program rehabilitasi yang belum usai, Rizky Nazar menolak berkomentar. Ia bahkan langsung menyudahi sesi tanya jawab dengan awak media.
Baca Juga: Rizky Nazar Sudah Keluar dari Rehabilitasi Narkoba Langsung Muncul di Youtube
"Nanti ya kalau itu, nanti saja," kata Rizky Nazar.
Sebelumnya, beredar kabar yang menyebut Rizky Nazar diam-diam bebas dari hukuman atas penyalahgunaan narkotika.
Dugaan muncul usai Rizky Nazar diperkenalkan sebagai salah satu pemeran dalam serial 17 Selamanya bersama Syifa Hadju dan Steffi Zamora.
Namun oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan, kabar bebasnya Rizky Nazar dibantah. Mereka menyebut aktor 25 tahun masih menjalani program rehabilitasi rawat jalan.
"Dia masih dua kali lagi rawat jalan. Kan jadwalnya delapan kali," kata Kepala BNNK Jakarta Selatan, Dikdik Kusnadi saat dihubungi awak media.
Baca Juga: Bebas dari Panti Rehab, Rizky Nazar Makin Narsis
Menurut Dikdik kasus narkoba yang menjerat Rizky Nazar tak sampai ke pengadilan. Alasannya, berdasarkan hasil assessment, aktor 25 tahun itu masuk dalam golongan pengguna biasa dan tak memiliki indikasi sebagai pengedar.
"Iya kan restorative justice ini juga untuk objektif terhadap kasus yang ringan, tim assessment terpadu rekomendasinya seperti apa itu kita lakukan, perlu dilanjutkan atau tidak, kalau tidak perlu dilanjutkan," ujarnya.
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Rizky Nazar saat sedang mengisap ganja di kediamannya di kawasan Kramat Jati, Jakarta pada 13 Desember 2021.
Bersama penangkapan Rizky Nazar, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua bungkus ganja dengan berat 0,36 dan 0,61 gram.
Atas perbuatannya, Rizky Nazar dijadikan tersangka waktu itu. Dia dijerat Pasal 127 Ayat 1 UU RI tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.