Kasusnya Naik ke Penyidikan, Doni Salmanan Diperiksa Polisi Pekan Depan

Jum'at, 04 Maret 2022 | 15:22 WIB
Kasusnya Naik ke Penyidikan, Doni Salmanan Diperiksa Polisi Pekan Depan
Profil Doni Salmanan (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Doni Salmanan dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus penipuan investasi bodong, Binomo pekan depan. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

"Infonya Minggu depan diperiksa," ujar Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (4/3/2022).

Doni Salmanan duduk di atas Lamborghini (Instagram)
Doni Salmanan duduk di atas Lamborghini (Instagram)

Di sisi lain, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan bahwa kasus Doni Salmanan sudah naik ke penyidikan.

Keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Baca Juga: 9 Potret Mewah Rumah Indra Kenz, Crazy Rich yang Terancam Dimiskinkan

Gaya kece Doni Salmanan di depan BMW M4 (Instagram)
Gaya kece Doni Salmanan di depan BMW M4 (Instagram)

"Sudah dilakukan gelar perkara pad ahari ini Jumat tanggal 4 Maret 2022, telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," beber Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).

Dia menyebut telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk tiga saksi ahli terkait kasus ini.

"Tujuh saksi dan tiga saksi ahli," katanya.

Doni Salmanan. Instagram/donisalmanan.official
Doni Salmanan. Instagram/donisalmanan.official

Doni Salmanan menjadi satu diantara nama-nama besar afiliator Tanah Air. Selain dirinya, hadir pula sosok Indra Kenz yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya penyidik memang sudah menetapkan satu tersangka atas kasus investasi bodong berkedok trading Binomo yakni Indra Kenz. Kini, Indra Kenz sendiri sudah ditahan.

Baca Juga: Kasus Binomo dengan Terlapor Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Naik Penyidikan

Dia dijerat dnegan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Wyat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI