Suara.com - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan tidak melarang Angelina Sondakh berkegiatan di luar kota selama dikenakan wajib lapor usai bebas dari penjara.
"Tapi kalau untuk ke luar kota, memang harus mengajukan izin kepada kami pihak Bapas," ujar Kepala Bapas Kelas I Jakarta Selatan, Ricky Dwi Biantoro, Jumat (4/3/2022).
Selagi rencana kegiatan yang Angelina Sondakh ajukan masih bersifat positif, Bapas Kelas I Jakarta Selatan tidak melarang Mantan Putri Indonesia 2001 itu pergi ke luar kota.
"Yang diizinkan itu untuk keperluan keluarga, kemudian berobat, bekerja. Itu diperbolehkan untuk saat ini," ujar Ricky Dwi Biantoro.
Baca Juga: Usai Wajib Lapor, Angelina Sondakh Irit Bicara
Bahkan Angelina Sondakh juga boleh liburan bila memang dirasa perlu untuk mengembalikan kesehatan psikis usai menghabiskan waktu hampir 10 tahun di penjara.
"Healing boleh juga," ucap dia.
Namun semua aktivitas tersebut baru bisa Angelina Sondakh lakukan saat dirinya tidak terikat jadwal bimbingan selama wajib lapor.
"Jadi ketika dia masih dalam bimbingan tapi ingin ke luar kota, ya tentu tidak bisa. Dia wajib mengikuti bimbingan dulu dari kami," katanya.
"Tapi nanti setelah bimbingannya selesai, misal dia mau ke luar kota, maka dipersilakan," ujarnya lagi.
Sebagaimana diberitakan, Angelina Sondakh dikenakan wajib lapor usai mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB) pada 3 Maret 2022.
Bila mengikuti hitungan awal, Angelina Sondakh harusnya baru menghirup udara bebas pada April 2022. Namun karena belum melunasi uang pengganti kerugian negara, masa hukuman istri Adjie Massaid diperpanjang hingga 1 Juni 2022.
Angelina Sondakh awalnya divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia yang waktu itu menjabat anggota DPR RI dinyatakan terbukti menerima suap untuk pembangunan Wisma Atlet Palembang.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Puteri Indonesia 2001 itu jadi 12 tahun.
Puncaknya, hukuman Angelina Sondakh berkurang jadi 10 tahun setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan MA.