Suara.com - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan memaparkan jangka waktu kewajiban Angelina Sondakh untuk melapor selama dalam masa Cuti Menjelang Bebas (CMB).
"Bu Angie akan melakukan pelaporan 2 minggu sekali sampai 1 Juni 2022," ujar Kepala Bapas Kelas I Jakarta Selatan, Ricky Dwi Biantoro, Jumat (4/3/2022).
Namun untuk pelaksanaan wajib lapor, Bapas Kelas I Jakarta Selatan tidak mengharuskan Angelina Sondakh datang ke lokasi.
"Pelaksanaannya bisa virtual atau tatap muka," kata Ricky.
Baca Juga: Suaranya Serak, Angelina Sondakh Pilih Irit Bicara Usai Wajib Lapor
Penerapan sistem wajib lapor secara virtual berlaku setelah Indonesia dilanda pandemi Covid-19. Metode tersebut diharapkan bisa menekan angka penularan Covid-19.
Namun Bapas Kelas I Jakarta Selatan memastikan hal itu tidak akan mengendurkan pengawasan mereka ke Angelina Sondakh.
"Yang pasti kami tetap beri pengawasan secara langsung," ujar Ricky.
Angelina Sondakh dikenakan wajib lapor usai mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB) pada 3 Maret 2022.
Bila mengikuti hitungan awal, Angelina Sondakh harusnya baru menghirup udara bebas pada April 2022. Namun karena belum melunasi uang pengganti kerugian negara, masa hukuman istri Adjie Massaid diperpanjang hingga 1 Juni 2022.
Baca Juga: Angelina Sondakh Tampil Kasual Saat Datang ke Bapas Jaksel Buat Wajib Lapor
Angelina Sondakh awalnya divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia yang waktu itu menjabat anggota DPR RI dinyatakan terbukti menerima suap untuk pembangunan Wisma Atlet Palembang.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Puteri Indonesia 2001 itu jadi 12 tahun.
Puncaknya, hukuman Angelina Sondakh berkurang jadi 10 tahun setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan MA.