Suara.com - Usai bebas dari penjara, mantan narapidana kasus korupsi Angelina Sondakh melaksanakan wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan, hari ini Jumat (4/3/2022).
Perempuan yang biasa disapa Angie harus melaporkan kegiatannya karena belum berstatus bebas murni usai keluar dari penjara.
"Ia masih terikat aturan di Bapas Jakarta Selatan," ujar Kepala Bapas Jakarta Selatan, Ricky Dwi Biantoro dalam keterangan tertulis.
Sebelumnya diberitakan, Angelina Sondakh dikenakan wajib lapor dua minggu sekali usai bebas dari penjara. Aktivitas istri Adjie Massaid masih diawasi hingga masa hukumannya selesai.
"Artinya tidak boleh ada pelanggaran hukum, tidak boleh melakukan hal yang meresahkan masyarakat atau menganggu keamanan," kata Kadivpas Kemenkumham DKI Jakarta, Marcelina.
Sebagaimana diketahui, Angelina Sondakh bebas pada 3 Maret 2022. Perempuan 44 tahun kembali ke masyarakat usai mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB).
"Alhamdulillah, saya sudah dinyatakan bebas," kata Angelina Sondakh.
Bila mengikuti hitungan awal, Angelina Sondakh harusnya baru menghirup udara bebas pada April 2022.
Namun karena belum melunasi uang pengganti kerugian negara, masa hukuman istri Adjie Massaid diperpanjang hingga 1 Juni 2022.
Baca Juga: Angeline Sondakh Bebas, Sule dan Andre Taulany Pecah?
Angelina Sondakh awalnya divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia yang waktu itu menjabat anggota DPR RI dinyatakan terbukti menerima suap untuk pembangunan Wisma Atlet Palembang.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Puteri Indonesia 2001 itu jadi 12 tahun.
Puncaknya, hukuman Angelina Sondakh berkurang jadi 10 tahun setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan MA.