Suara.com - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan batas aman baru untuk volume musik di sebuah acara musik di sebuah tempat (venue) besar seperti konser. Batas aman ini dibuat lantaran anak-anak muda dinilai berisiko kehilangan pendengaran usai menghadiri acara-acara musik.
"Di tempat-tempat seperti klub malam dan konser," kata WHO.
WHO menyebut hampir 40 persen remaja dan dewasa muda berusia 12-35 tahun di negara-negara berpenghasilan menengah dan tinggi terpapar pada tingkat suara yang berpotensi merusak.
Tempat-tempat yang dimaksud adalah klub malam, diskotek, dan bar. Mengurangi risiko tersebut, WHO merekomendasikan tingkat suara rata-rata maksimal di angka 100 desibel.
Baca Juga: WHO: Depresi dan Kecemasan Meningkat 25 Persen di Dunia, Masih Banyak yang Belum Terungkap
"Risiko gangguan pendengaran meningkat karena sebagian besar perangkat audio, tempat dan acara tidak menyediakan opsi mendengarkan yang aman," kata Direktur WHO untuk Departemen Penyakit Tidak Menular, Bente Mikkelsen.
WHO juga mengatakan bahwa mereka merekomendasikan pemantauan langsung tingkat suara dan menetapkan "zona tenang" di tempat-tempat.
Rekomendasi baru tersebut merupakan tambahan dari pedoman yang dikeluarkan WHO pada tahun 2019 yang menguraikan bagaimana individu dapat membatasi kerusakan pendengaran karena terlalu lama terpapar musik keras pada perangkat seperti ponsel dan pemutar audio.
(Antara)
Baca Juga: Beresiko Merusak Pendengaran, WHO Menetapkan Batas Aman Volume Pengeras Suara di Konser Musik