Suara.com - Aska Ongi sebagai pelapor telah menutup pintu damai dengan mantan suami, Aliff Alli. Kini Aliff sudah menjadi tersangka dan ditahan atas kasus pemalsuan dokumen. Aska pun ingin proses hukum terus berjalan.
"Enggak ada (damai)," kata Aska Ongi, ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022).
Kuasa hukum Aska Ongi menyebut upaya damai dari pihak Aliff Alli memang ada. Hal itu terjadi tak lama usai penetapan tersangka.
"Terkait upaya perdamaian, saya tadi pagi dapat chat dari salah satu kuasa hukumnya. Tapi kami ambil sikap, karena masalah ini sudah beerulang, di mana dulu sudah ada laporan KDRT yang kini dicabut, lalu masalah ini terus bergulir," ujar kuasa hukum Aska Ongi, Aulia Fahmi.
Baca Juga: Aska Ongi Puas Aliff Alli Jadi Tersangka dan Ditahan: Dia Harus Tanggung Jawab
Meski begitu sikap hukum telah dipilih Aska Ongi. Sebabnya, tim kuasa hukum menutup rapat pintu damai.
"Karena itu kami ambil sikap sampai saat ini, belum ada pintu untuk perdamaian. Kami tetap ingin kasus ini berproses sampai pengadilan," katanya menegaskan.
Aska Ongi ingin agar Aliff Alli tanggung jawab atas perbuatannya. Ia ingin adik Miller Khan itu merasakan proses persidangan dan menyerahkan putusan pada majelis hakim.
"Jadi Mbak Aska saat ini bersyukur alhamdulillah Aliff Alli telah ditetapkan tersangka. Kami harapannya segera diproses sampai pengadilan. Kami siap mengawal kasus ini sampai pengadilan dan Aska siap datang sebagai saksi," imbuh Aulia Fahmi.
Seperti diketahui, Aska Ongi melaporkan Aliff Alli ke Polda Metro Jaya pada Februari 2020 lalu atas kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Baca Juga: Polisi Resmi Tahan Aliff Alli Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen
Penyidik telah menetapkan Aliff Alli sebagai tersangka dan menahan aktor tersebut di Rutan Polda Metro Jaya, sejak Selasa (1/3/2022).
Adik Miller Khan itu disangkakan Pasal 266 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Pemain film Heart 2 Heart itu terancam tujuh tahun penjara.