10 Tahun Tak Bertemu, Angelina Sondakh Tak Izinkan Keanu Massaid Jemput di Penjara

Rena Pangesti Suara.Com
Rabu, 02 Maret 2022 | 17:48 WIB
10 Tahun Tak Bertemu, Angelina Sondakh Tak Izinkan Keanu Massaid Jemput di Penjara
Terpidana kasus korupsi proyek di Kemenpora dan Kemendiknas Angelina Sondakh bersaksi dengan terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Angelina Sondakh bebas dari penjara pada Kamis (3/3/2022). Kebebasannya ini lantaran istri almarhum Adjie Massaid itu telah menjalani hukuman penjara selama 10 tahun.

Sayang, pada kebebasannya besok, Angelina Sondakh memutuskan untuk tidak dijemput anak semata wayangnya, Keanu Massaid. Padahal ibu dan anak ini sudah satu dekade berpisah.

"Awalnya mau datang, tapi kata mba Angie Covid-19 lagi tinggi-tingginya," kata Krisna Murti, pengacara Angelina Sondakh dikutip dari kanal YouTube Seleb oncam News, Selasa (1/3/2022).

Transformasi Angelina Sondakh. [Instagram/keanu_massaid]
Transformasi Angelina Sondakh. [Instagram/keanu_massaid]

Bukan hanya Keanu, tapi beberapa anggota keluarga lainnya pun tidak akan menjemput Angelina Sondakh. Itu karena mantan Puteri Indonesia 2001 tersebut memikirkan kondisi mereka.

Baca Juga: Utang Rp 4,5 Miliar ke Negara, Angelina Sondakh Bayar Pakai Kurungan Penjara

"Opa dan Oma sudah berumur, memikirkan juga Keanu," ujarnya.

Sehingga untuk opa, oma dan Keanu Massaid hanya menunggu kepulangan Angelina Sondakh di rumah.

Transformasi Angelina Sondakh. [Instagram/keanu_massaid]
Transformasi Angelina Sondakh. [Instagram/keanu_massaid]

Sebagai informasi, Angelina Sondakh resmi ditahan KPK sejak 2012. Dia terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang dikenal dengan kasus Wisma Atlet.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) awalnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.

Angelina Sondakh. [Instagram/@angelinasondakhofficial]
Angelina Sondakh. [Instagram/@angelinasondakhofficial]

Namun perempuan yang akrab disapa Angie ini mengajukan banding. Namun hukumannya malah bertambah hingga 12 tahun penjara.

Baca Juga: Angelina Sondakh Keluar Penjara Besok, Begini Hitung-hitungannya

Lewat Peninjauan Kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh dikurangi menjadi 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI