Suara.com - Angelina Sondakh, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet akan bebas pada Kamis (3/3/2022). Istri Adjie Massaid ini sudah menjalani hukumannya selama 10 tahun.
Angelina Sondakh bukan hanya membayar perbuatannya dengan hukuman penjara. Tapi, ibu satu anak ini diharuskan mengganti uang miliaran rupiah.
Berdasarkan rilis dari Kementrian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Angelina Sondakh sudah membayar Rp 8.815.972.722. Sementara sisa uang pengganti adalah Rp 4.538.027.278.
Angelina Sondakh memilih untuk tidak melunasi sisa utangnya dengan uang. Namun dengan tambahan kurungan penjara.
Baca Juga: Angelina Sondakh Keluar Penjara Besok, Begini Hitung-hitungannya
"Subs. 4 Bulan 5 hari( belum dibayar, diganti dengan menjalanakan pidana kurungan)," demikian rilis yang diterima, Selasa (2/3/2022).
Mantan Puteri Indonesia 2001 itu telah menyelesaikan tambahan hukuman tersebut. Sebab lewat remisi program CMB, ia harusnya bebas pada Oktober 2021.
Namun karena tambahan kurungan, maka kebebasan Angelina Sondakh menjadi 3 Maret 2022.
Sebagai informasi, CMB adalah program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar remisi terakhir paling lama 3 (tiga) bulan.
Nantinya setelah Angelina Sondakh bebas, ia akan mendapat program bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama 3 bulan.
Baca Juga: Dapat Cuti Jelang Bebas, Angelina Sondakh Keluar Lapas 3 Maret 2022