Suara.com - Angelina Sondakh dipastikan bebas dari penjara besok, Kamis (3/3/2022). Istri almarhum Adjie Massaid ini akhirnya bisa meningalkan rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah menjalani kurungan 10 tahun.
Berdasarkan rilis dari Kementerian Hukum dan HAM direktorat Jenderal Pemasyarakatan, kebebasan Angelina Sondakh ini lantaran program Cuti Menjelang Bebas (CMB). Ini adalah remisi yang diberikan kepadanya selama tiga bulan.
"Bahwa pada tanggal 3 Maret 2022, Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program CMB," demikian rilis yang diterima, Selasa (2/3/2022).
Angelina Sondakh akan mengikuti program CMB. Program itu adalah bimbingan lanjutan dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan.
Baca Juga: Profil Angelina Sondakh, Mantan Putri Indonesia yang Terjerat Kasus Korupsi
Kebebasan Angelina Sondakh setelah dipotong program CMB sebenarnya jatuh pada Oktober 2021. Namun karena ia tidak melunasi sisa uang pengganti, Rp 4.538.027.278, kebebasannya ditangguhkan.
"Subs empat bulan lima hari penjara. Maka tanggal menjalani CMB Angelina Sondakh menjadi 3 Maret 2022," jelas Rika Aprianti, Kabag Humas Kementrian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Perempuan bernama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh resmi ditahan di Lapas Perempuan Jakarta pada 27 April 2012. Puteri Indonesia 2001 ini dipidana 10 tahun penjara atas kasus korupsi Wisma Atlet.
Tak hanya hukuman penjara, Angelina Sondakh didenda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, ibu satu anak tersebut harus membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan US$ 1,2 juta.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) awalnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.
Baca Juga: Keluar Penjara Bulan Ini, Angelina Sondakh Belum Bebas Murni
Namun perempuan yang akrab disapa Angie ini mengajukan banding dan hukumannya bertambah hingga 12 tahun penjara.
Lewat Peninjauan Kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh dikurangi menjadi 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.