Suara.com - Polda Metro Jaya resmi menahan Aliff Alli atas dugaan pemalsuan dokumen usai lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2022.
"Saudara Aliff Alli mulai tadi malam sudah dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (2/3/2022).
Sebelum ditahan, Aliff Alli lebih dulu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 1 Maret 2022. Ia disebut kooperatif selama menjawab pertanyaan penyidik Polda Metro Jaya.
"Pemeriksaannya dari kemarin siang ya sampai malam, tentunya ada jeda-jeda istirahat ya. Yang bersangkutan kooperatif lah saat diperiksa," jelas Kombes Pol Endra Zulpan.
Baca Juga: Lelah, Aska Ongi Berharap Aliff Alli Segera Disidang Kasus Pemalsuan Dokumen
Dari hasil pemeriksaan, bukti dari pihak Aska Ongi selaku pelapor dianggap memenuhi unsur tuduhan pemalsuan dokumen terhadap Aliff Alli.
Selain itu, ada pula pengakuan dari Aliff Alli yang membenarkan dugaan pemalsuan dokumen dari laporan Aska Ongi.
"Jadi maksud dari pada pemalsuan dokumen memang inisiatif yang bersangkutan," kata Kombes Pol Endra Zulpan.
Sementara untuk alasan penahanan Aliff Alli, polisi memgatakan bahwa mereka berupaya mencegah lelaki 30 tahun melarikan diri ke negara asalnya.
"Dia ini kan warga negara asing. Orang Malaysia ya," ucap Kombes Pol Endra Zulpan.
Baca Juga: Beri Bukti Baru soal Kasus Pemalsuan KTP, Aska Ongi Ingin Aliff Alli Segera Jadi Tersangka
Sebagai pengingat, Aliff Alli dilaporkan Aska Ongi ke Polda Metro Jaya pada Februari 2020 atas dugaan pemalsuan dokumen.
Saat itu, Aska Ongi menuding Aliff Alli sengaja memalsukan KTP agar bisa membuat akta kelahiran untuk anak hasil pernikahan mereka.