Keluar Penjara Bulan Ini, Angelina Sondakh Belum Bebas Murni

Rabu, 02 Maret 2022 | 10:35 WIB
Keluar Penjara Bulan Ini, Angelina Sondakh Belum Bebas Murni
Angelina Sondakh. [Instagram/@angelinasondakhofficial]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terpidana kasus korupsi Angelina Sondakh akan bebas Maret ini. Namun, kebabasannya bukanlah bebas murni.

Kepala Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti mengatakan, Angelina Sondakh baru bebas murni pada awal September 2022. Itu adalah gabungan vonis hukuman 10 tahun ditambah pengganti denga 4 bulan 15 hari.

Mendapat remisi dasawarsa sebanyak tiga bulan, Angelina Sondakh bisa bebas Maret ini. Dengan bebas bersyarat, dia tetap menjalankan bimbingan dari Balai Permasyarakat.

"Diperkirakan bulan Maret ini bisa keluar, artinya belum bebas murni ya, Angelina Sondakh masih menjalankan pidana selama tiga bulan di luar dengan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan," kata Rika kepada awak media, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga: 10 Tahun di Penjara, Narapidana Korupsi Angelina Sondakh Segera Bebas Bulan Depan

Terpidana kasus korupsi proyek di Kemenpora dan Kemendiknas Angelina Sondakh bersaksi dengan terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1).
Terpidana kasus korupsi proyek di Kemenpora dan Kemendiknas Angelina Sondakh bersaksi dengan terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1).

Angelina Sondakh resmi ditahan KPK sejak 2012. Dia terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang dikenal dengan kasus Wisma Atlet.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) awalnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.

Namun perempuan yang akrab disapa Angie ini mengajukan banding. Namun hukumannya malah bertambah hingga 12 tahun penjara.

Lewat Peninjauan Kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh dikurangi menjadi 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Cerita Ayah Angelina Sondakh Tolak Pinangan Adjie Massaid karena Perbedaan Agama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI