Suara.com - Kasus narkoba yang menjerat Rizky Nazar disebut tidak berlanjut hingga ke Pengadilan. Ia hanya diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat jalan yang tersisa dalam dua sesi pertemuan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan Dikdik Kusnadi saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (1/3/2022).
"Iya sepertinya tidak dilanjutkan (ke Pengadilan kasus narkoba Rizky). Masih berjalan (rehabilitasi)," kata Dikdik.
Dikdik kemudian mengungkap alasan kasus narkoba Rizky Nazar yang tak sampai ke meja hijau. Berdasarkan hasil assessment, aktor 25 tahun itu masuk dalam golongan pengguna biasa dan tak memiliki indikasi sebagai pengedar.
Baca Juga: Kembali Beraktivitas, Rizky Nazar Dipastikan Belum Selesai Direhabilitasi
"Iya kan restorative justice ini juga untuk objektif terhadap kasus yang ringan, tim assessment terpadu rekomendasinya seperti apa itu kita lakukan, perlu dilanjutkan atau tidak, kalau tidak perlu dilanjutkan," ujarnya.
"Kalau ternyata tidak dilanjutkan karena yang bersangkutan tidak terindikasi dalam peredaran. Kemudian yang bersangkutan katagorinya pengguna dan barbuknya hanya nol koma itulah indikator yang menjadi penilaian," kata Dikdik lagi.
Dikdik menegaskan, keputusan itu bukan semata-mata karena adanya perlakuan khusus terhadap Rizky Nazar sebagai figur publik.
"Jangan berpikir karena artis kemudian dapat perlakuan spesial. Tidak. Karena kita melibatkan dokter juga di dalam tim assessment, polisi, jaksa, BNN dan tim dokter ada," ujarnya.
Rizky Nazar ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan karena kasus narkoba, Senin (13/12/2021) malam. Saat ditangkap di rumahnya di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Rizky Nazar kedapatan sedang mengisap ganja sendirian.
Polisi menemukan barang bukti dua bungkus narkoba jenis ganja dengan berat 0,36 gram dan 0,61 gram di kediaman Rizky Nazar.
Atas perbuatannya, Rizky Nazar dijadikan tersangka waktu itu. Dia dijerat Pasal 127 Ayat 1 UU RI tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.