Bukan April, Angelina Sondakh Bebas Bulan Ini karena Dapat Remisi

Rabu, 02 Maret 2022 | 08:49 WIB
Bukan April, Angelina Sondakh Bebas Bulan Ini karena Dapat Remisi
Terpidana kasus korupsi proyek di Kemenpora dan Kemendiknas Angelina Sondakh bersaksi dengan terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bukan April mendatang seperti kabar yang beredar, terpidana kasus korupsi Angelina Sondakh akan bebas dari penjara pada Maret ini. Hal ini diungkap Kepala Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti.

"Insya Allah diperkirakan bulan Maret ini bisa keluar, tanggal pastinya nanti kami informasikan," kata Rika Aprianti kepada awak media, Selasa (1/3/2022).

Terpidana kasus korupsi proyek di Kemenpora dan Kemendiknas Angelina Sondakh bersaksi dengan terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1).
Terpidana kasus korupsi proyek di Kemenpora dan Kemendiknas Angelina Sondakh bersaksi dengan terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1).

Angelina Sondakh bisa bebas karena menerima remisi tiga bulan, yang disebut remisi dasawarsa. Remisi tersebut diberikan kepada setiap narapidana tiap 10 tahun sekali.

"Selama menjalani pidana Angelina Sondakh mendapat remisi dasawarsa sebesar 3 bulan," ujar Rika.

Baca Juga: Siapa Angelina Sondakh? Artis dan Politisi Bebas Usai 10 Tahun Dibui setelah Terlibat Kasus Suap

Rika menjelaskan Angelina Sondakh menjalani masa tahanannya dengan benar. Kemudian, ada beberapa denda yang sudah dibayar.

"Angelina Sondakh sudah menjalani 10 tahun hukuman, 10 tahun di tanggal 27 April 2022. Ada denda uang pengganti yang memang harus dibayar. Rp 500 juta sudah dibayar, terus Rp 8,8 M kalau nggak salah itu juga sudah dibayar," ujarnya.

Angelina Sondakh. [Instagram/@angelinasondakhofficial]
Angelina Sondakh. [Instagram/@angelinasondakhofficial]

Namun, ada beberapa denda yang tak mampu dibayar istri almarhum Adjie Massaid itu. Karenanya, sebagai ganti uang denda, masa hukumannya ditambah 4 bulan 15 hari.

Meski begitu, karena mendapat remisi dasawarsa 3 bulan, Angelina Sondakh akan bebas Maret ini.

"Ada sekitar berapa miliar lagi gitu, nah tapi itu penggantinya adalah 4 bulan 15 hari," kata Rika.

Baca Juga: Angelina Sondakh Kini Disebut Semakin Kurus

Angelina Sondakh resmi ditahan KPK sejak 2012. Dia terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang dikenal dengan kasus Wisma Atlet.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) awalnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.

Namun perempuan yang akrab disapa Angie ini mengajukan banding. Namun hukumannya malah bertambah hingga 12 tahun penjara.

Lewat Peninjauan Kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh dikurangi menjadi 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI