Percobaan Bunuh Diri Dibilang Setingan, Ayu Aulia Polisikan Kakak Angkat

Rabu, 02 Maret 2022 | 07:36 WIB
Percobaan Bunuh Diri Dibilang Setingan, Ayu Aulia Polisikan Kakak Angkat
Ayu Aulia [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ayu Aulia melaporkan balik Ade Ratna Sari yang mengaku sebagai kakak angkatnya ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Dia ini yang menjelek-jelekan klien saya, yang kemarin dia memberikan statement dan dia bawa itu kakak angkat," ujar kuasa hukum Ayu Aulia, Herdiyan Saksono, Selasa (1/3/2022).

Kakak angkat Ayu Aulia, Ade Ratna Sari usai menjalani pemeriksaan di Mapolsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (26/2/2022). Ade mengaku dianiaya Ayu. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Kakak angkat Ayu Aulia, Ade Ratna Sari usai menjalani pemeriksaan di Mapolsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (26/2/2022). Ade mengaku dianiaya Ayu. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Herdiyan menerangkan bahwa tindakan Ade berbicara mewakili kepentingan Ayu Aulia usai melakukan percobaan bunuh diri dianggap sudah kelewat batas. Apalagi Ayu tak pernah menganggapnya sebagai keluarga seperti yang selama ini diceritakan.

"Klien saya ini anak pertama, dia nggak punya kakak. Makanya ada yang mengaku-ngaku dan seolah-olah jadi yang lebih tahu, hingga mengatur-atur segala macam yang arahnya merugikan klien saya, mencemarkan nama baik," ujar Herdiyan.

Ayu Aulia awalnya tak mau melaporkan Ade Ratna Sari. Ia mengaku masih butuh waktu untuk memulihkan mental usai percobaan bunuh diri yang gagal.

Namun menurut Ayu Aulia, Ade malah memanfaatkan sikap diamnya untuk semakin gencar menyerang lewat pernyataan-pernyataan yang menyudutkan.

Ayu Aulia usai melaporkan kakak angkatnya, Ade Ratna Sari di Polres Jakarta Selatan [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Ayu Aulia usai melaporkan kakak angkatnya, Ade Ratna Sari di Polres Jakarta Selatan [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

"Aku cuma lihat di media kan, tapi jatuhnya dia kayak menggiring opini ke mana-mana. Jadi lebih baik aku stop," kata Ayu Aulia.

"Kami juga sudah kasih waktu agar beliau supaya sadar dan mengkoreksi tindakannya. Tapi malah makin menjadi, sehingga sangat merugikan," ujar Herdiyan menimpali.

Dalam laporan Ayu Aulia, Ade Ratna Sari dikenakan dugaan pencemaran baik. Ia dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Baca Juga: Klaim Idap Gangguan Mental, Percobaan Bunuh Diri Ayu Aulia Settingan?

"Kami pakai pasal yang standar saja, nggak yang neko-neko," ucap Herdiyan Saksono.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI