Suara.com - Angelina Sondakh akan menghirup udara bebas pada April mendatang. Saking bahagianya mau bebas, dia jadi sulit tidur belakangan ini.
"Dia bilang perasaannya campur aduk, seperti orang gimana gitu, segala macem lah dirasa. Bahkan susah tidur," kata kuasa hukum Angelina Sondakh, Krisna Murti, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (1/3/2022).
Menurut Krisna, Angelina Sondakh masih tak menyangka bakal bisa kembali berkumpul bersama keluarga. Sebab, masa hukuman yang dijalani bukan tak sebentar.
"Mas saya nih udah 10 tahun, 10 tahun loh percaya nggak percaya saya bisa jalanin. Bener nggak sih ini saya bisa bebas?" kata Krisna menirukan perkataan Angelina Sondakh.
Baca Juga: Angelina Sondakh Semakin Kurus, Tapi Aura Kecantikannya Masih Terpancar
Di sisi lain Angelina Sondakh sedih jelang kebebasannya. Sebab teman-temannya di lembaga pemasyarakatan (lapas) sudah amat dekat dan menangisi kepergiannya kelak.
"Udah gitu karena udah cukup lama, jadi mba Angie dituakan di lapas ini, katanya temen-temen nangis kemarin karena mau pisah, mereka nangis sedih, karena cukup deket dengan mba Angie," ujar Krisna.
Angelina Sondakh disebut memiliki banyak teman dari berbagai macam tahanan di lapas. Ditempatkan di sel besar, janda Adjie Massaid itu pun turut sedih saat harus berpisah dengan teman-teman senasibnya di tahanan.
"Kan mba Angie ditempatkan diblok besar, di blok besar kan campur-campur ya dengan tahanan ini ini, itu lah artinya mereka sedih makanya perasaan mbak Angie campur aduk," katanya.
Angelina Sondakh bakal menghirup udara bebas April 2022. Namun, untuk detail, kuasa hukum tak mau melangkahi pemberitahuan dari Kemkumham.
Baca Juga: Ogah Bicara Politik, Ini Bocoran Rencana Angelina Sondakh Usai Bebas dari Penjara April 2022
Angelina Sondakh resmi ditahan KPK sejak 2012. Dia terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang dikenal dengan kasus Wisma Atlet.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) awalnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.
Perempuan yang akrab disapa Angie ini mengajukan banding. Namun hukumannya malah bertambah hingga 12 tahun penjara.
Lewat Peninjauan Kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh dikurangi menjadi 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.