Jerinx SID Tak Ajukan Banding, Terima Vonis 1 Tahun Penjara

Selasa, 01 Maret 2022 | 14:50 WIB
Jerinx SID Tak Ajukan Banding, Terima Vonis 1 Tahun Penjara
Terdakwa yang juga musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx Superman is Dead (SID) didampingi istrinya Nora Alexandra memberikan keterangan pers usai menjalani sidang putusan kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (24/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menerima vonis satu tahun penjara atas kasus pengancaman lewat media elektronik terhadap Adam Deni. Lewat kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso manyampaikan pihaknya tak mengajukan banding.

"Iya, (Jerinx) menerima vonis yang satu tahun," kata Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Selasa (1/3/2022).

Terdakwa yang juga musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx Superman is Dead (SID) didampingi istrinya Nora Alexandra bersiap menjalani sidang putusan kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (24/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Terdakwa yang juga musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx Superman is Dead (SID) didampingi istrinya Nora Alexandra bersiap menjalani sidang putusan kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (24/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Dalam waktu dekat, Sugeng bakal menyampaikan alasan penabuh drum 45 tahun itu menerima vonis satu tahun hukuman penjara dipotong masa tahanan. Dia belum bisa berbicara banyak karena sedang berada di luar kota.

"Nanti akan saya sampaikan lengkapnya dalam bentuk rilis," ujar Sugeng.

Baca Juga: Suami Mawar AFI Selingkuh dengan Babysitter, Ayu Aulia Bunuh Diri

Jerinx SID divonis satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 25 juta dalam kasus pengancaman terhadap Jerinx. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yakni dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Terdakwa yang juga musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx Superman is Dead (SID) bersiap menjalani sidang putusan kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (24/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Terdakwa yang juga musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx Superman is Dead (SID) bersiap menjalani sidang putusan kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (24/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Jerinx SID tersandung masalah hukum usai dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Suami Nora Alexandra ini diduga melakukan ancaman lewat media elektronik kepada Adam Deni.

Pemilik nama asli I Gede Aryastina dikenakan Pasal 29 Jo. Pasal 45B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI