Angelina Sondakh Bebas April 2022, Keanu Tidak Akan Menjemput di Penjara

Rena Pangesti Suara.Com
Senin, 28 Februari 2022 | 11:15 WIB
Angelina Sondakh Bebas April 2022, Keanu Tidak Akan Menjemput di Penjara
Terpidana kasus korupsi proyek di Kemenpora dan Kemendiknas Angelina Sondakh bersaksi dengan terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Angelina Sondakh, terpidana kasus korupsi dan suap segera bebas dari penjara. Istri almarhum Adjie Massaid itu disebut akan meninggalkan rutan Pondok Bambu sekira April 2022.

Kuasa hukum Angelina Sondakh, Krisna Mukti, mengatakan kliennya bisa bebas dari beberapa bulan yang lalu. Namun kebebasannya ditangguhkan karena uang pengganti.

"Uang pergantiannya itu ada Rp 2,5 miliar ditambah 1 juta dolar, ya kurang lebih sekira segitu (Rp 4 miliar)," kata Krisna Mukti dikutip dari YouTube Seleb oncam News, Senin (28/2/2022).

Terpidana kasus korupsi proyek di Kemenpora dan Kemendiknas Angelina Sondakh bersaksi dengan terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1).
Terpidana kasus korupsi proyek di Kemenpora dan Kemendiknas Angelina Sondakh bersaksi dengan terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1).

Ia menambahkan, "karena kekurangan uang itu, menjalani lagi masa tahanan."

Baca Juga: 10 Transformasi Aaliyah Massaid, Jadi Wanita Tegar dan Mandiri

Namun saat bebas nanti, Angelina Sondakh tidak akan dijemput keluarga. Termasuk anak semata wayangnya, Keanu Jabar Massaid yang absen datang ke penjara.

"Awalnya mau datang, tapi kata mba Angie Covid-19 lagi tinggi-tingginya," kata Krisna Mukti.

Transformasi Angelina Sondakh. [Instagram/keanu_massaid]
Transformasi Angelina Sondakh. [Instagram/keanu_massaid]

"Opa dan Oma sudah berumur, memikirkan juga Keanu, jadi mereka tunggu di rumah saja," jelas pengacara Angelina Sondakh tersebut.

Angelina Sondakh resmi ditahan KPK sejak 2012. Dia terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang dikenal dengan kasus Wisma Atlet.

Angelina Sondakh. [Instagram/@angelinasondakhofficial]
Angelina Sondakh. [Instagram/@angelinasondakhofficial]

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) awalnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.

Baca Juga: 4 Artis Menikah Lagi Usai Suami Meninggal, Ada Nani Wijaya

Namun perempuan yang akrab disapa Angie ini mengajukan banding. Namun hukumannya malah bertambah hingga 12 tahun penjara.

Lewat Peninjauan Kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh dikurangi menjadi 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI