Suara.com - Angelina Sondakh, terpidana kasus korupsi dan suap segera bebas dari penjara. Istri almarhum Adjie Massaid itu disebut akan meninggalkan rutan Pondok Bambu sekira April 2022.
Kuasa hukum Angelina Sondakh, Krisna Mukti, mengatakan kliennya bisa bebas dari beberapa bulan yang lalu. Namun kebebasannya ditangguhkan karena uang pengganti.
"Uang pergantiannya itu ada Rp 2,5 miliar ditambah 1 juta dolar, ya kurang lebih sekira segitu (Rp 4 miliar)," kata Krisna Mukti dikutip dari YouTube Seleb oncam News, Senin (28/2/2022).
Ia menambahkan, "karena kekurangan uang itu, menjalani lagi masa tahanan."
Baca Juga: 10 Transformasi Aaliyah Massaid, Jadi Wanita Tegar dan Mandiri
Namun saat bebas nanti, Angelina Sondakh tidak akan dijemput keluarga. Termasuk anak semata wayangnya, Keanu Jabar Massaid yang absen datang ke penjara.
"Awalnya mau datang, tapi kata mba Angie Covid-19 lagi tinggi-tingginya," kata Krisna Mukti.
"Opa dan Oma sudah berumur, memikirkan juga Keanu, jadi mereka tunggu di rumah saja," jelas pengacara Angelina Sondakh tersebut.
Angelina Sondakh resmi ditahan KPK sejak 2012. Dia terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang dikenal dengan kasus Wisma Atlet.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) awalnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.
Baca Juga: 4 Artis Menikah Lagi Usai Suami Meninggal, Ada Nani Wijaya
Namun perempuan yang akrab disapa Angie ini mengajukan banding. Namun hukumannya malah bertambah hingga 12 tahun penjara.
Lewat Peninjauan Kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh dikurangi menjadi 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.