Lega Indra Kenz Ditahan, Korban Tetap Perjuangkan 2 Poin Ini

Sabtu, 26 Februari 2022 | 07:05 WIB
Lega Indra Kenz Ditahan, Korban Tetap Perjuangkan 2 Poin Ini
Indra Kenz [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Delapan korban Indra Kenz di kasus penipuan investasi bodong lega. Sang YouTuber kini telah ditahan di Bareskrim Polda.

Mewakili kliennya, pengacara korban yakni Finsensius Mendrofa mengapresiasi kinerja polisi. Laporan yang dilayangkan pada 3 Februari 2022 mendapat penanganan cepat dari pihak berwajib.

Para Korban Binomo Indra Kenz: P (baju hijau), R (jaket biru) dan pengacara Finsensius Mendrofa (batik kuning) ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (25/2/2022). [Rena Pangesti/Suara.com]
Para Korban Binomo Indra Kenz: P (baju hijau), R (jaket biru) dan pengacara Finsensius Mendrofa (batik kuning) ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (25/2/2022). [Rena Pangesti/Suara.com]

"Dalam waktu 22 hari sejak kami membuat laporan, sudah diungkap siapa yang menjadi tersangka di kasus ini," kata  Finsensius Mendrofa ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (25/2/2022).

Namun kasus Indra Kenz tidak berhenti sampai di sini. Para korban tetap memperjuangkan hak mereka, terutama di dua poin.

Baca Juga: 2 Orang Laporkan DS ke Polda Jabar, Nama Doni Salmanan Terseret

Pertama, para korban menginginkan uangnya kembali. Delapan orang tersebut mengklaim mengalami kerugian hingga Rp 3,8 miliar.

Profil Indra Kenz (Instagram/@indrakenz)
Profil Indra Kenz (Instagram/@indrakenz)

"Bagaimana caranya uang para korban bisa kembali itu salah satu yang harus jadi perhatian," ujar Finsensius.

Untuk itu Finsensius meminta pihak polisi menelusuri sejumlah aset milik Indra Kenz. Tak tanggung-tanggung nilainya mencapai Rp 84,6 miliar.

"Patut diduga bahwa uang yang didapatkan si terlapor bisa saja ada dilakukan pencucian uang," imbuh Finsensius.

ilustrasi indra kenz (instagram/indrakenz)
ilustrasi indra kenz (instagram/indrakenz)

Poin kedua adalah hukuman yang seadil-adilnya untuk Indra Kenz. R, salah satu korban enggan berdamai dengan si afiliator. 

Baca Juga: Para Korban Binomo Beberkan Aset Indra Kenz yang Mencapai Rp 86,4 Miliar

Sebab jika dilepaskan, akan kasihan korban yang sudah dirugikan oleh pria asal Medan tersebut.

"Fokus saya disini juga untuk memberantas itu semua. Kalau dia mengembalikan kerugian saya, yang lainnya gimana? Jadi harus ada sanksi seadilnya," ucap R yang kerugiannya mencapai Rp 60 juta ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI