Suara.com - YouTuber Indra Kenz resmi ditahan Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading Binomo. Sejauh ini, pengacara belum melakukan upaya hukum.
"Kalau upaya hukum tentu akan kami diskusikan bersama tim dan keluarga dari saudara IK," kata kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).
Ini termasuk apakah pengacara akan mengajukan penangguhan penahanan atau tidak.
"Mungkin besok kami baru pastikan akan mengajukan penangguhan penahanan atau tidak," ujar Wardaniman.
Baca Juga: Usai Tersangka Kasus Penipuan Binomo, Aset Crazy Rich Indra Kenz Bakal Disita Penyidik Polri
Indra Kenz diproses berdasarkan laporan polisi No: LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, Indra Kenz disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UUD ITE, Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 uud ITE.
Kemudian pasal 3 UUD No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Indra Kenz pun terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," kata Ahmad Ramadhan sebelumnya.
Indra Kenz diduga mempromosikan keuntungan aplikasi trading Binomo di media sosial. Ia mengatakan aplikasi itu sudah legal dan resmi di Indonesia.
Sementara, faktanya banyak korban melapor rugi karena aplikasi tersebut mencapai puluhan juta rupiah.
Baca Juga: Jadi Tersangka dan Ditahan, Akun YouTube Indra Kenz Juga Disita Polisi