Jadi Tersangka dan Ditahan, Akun YouTube Indra Kenz Juga Disita Polisi

Jum'at, 25 Februari 2022 | 09:24 WIB
Jadi Tersangka dan Ditahan, Akun YouTube Indra Kenz Juga Disita Polisi
Indra Kenz [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri telah melakukan penahanan pada YouTuber Indra Kenz usai diperiksa selama 7 jam lebih atas kasus penipuan berkedok trading binary option binomo. Penyidik Bareskrim juga menyita beberapa barang bukti darinya.

"Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun YouTube dan bukti transfer," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Kamis (24/2/2022).

Indra Kenz. (Instagram/@indrakenz)
Indra Kenz. (Instagram/@indrakenz)

"Saya ulangi, bukti transfer dan akun YouTube yang bersangkutan," ujarnya lagi menegaskan.

Indra Kenz diketahui membagikan konten-konten informasi terkait aplikasi Binomo melalui akun media sosialnya. Selain melalui Instagram, Indra Kenz pernah beberapa kali mempromosikan binomo melalui YouTube pribadinya.

Baca Juga: Indra Kenz Diledek Nikita Mirzani Usai Ditahan, Dipastikan Tak Enak Makan dan Tidur

Indra Kenz diduga mempromosikan keuntungan aplikasi trading Binomo di media sosial. Ia mengatakan aplikasi itu sudah legal dan resmi di Indonesia. Sementara, faktanya banyak korban melapor rugi karena aplikasi tersebut mencapai puluhan juta rupiah.

Selebgram sekaligus Youtuber Indra Kesuma atau Indra Kenz (kanan) berjalan usai memberikan laporan di Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Selebgram sekaligus Youtuber Indra Kesuma atau Indra Kenz (kanan) berjalan usai memberikan laporan di Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Namun, influencer yang mendapat julukan Crazy Rich Medan itu menghentikan penyebaran konten-konten tersebut usai dilaporkan. Atas perbuatannya itu, ia disangkakakn pasal berlapis.

Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI