Suara.com - Fans band Superman Is Dead (SID) atau yang dikenal dengan sebutan Outsiders, tetap memberikan dukungannya kepada Jerinx SID. Seperti diketahui, Jerinx divonis satu tahun hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ousiders ikut menyaksikan sidang vonis I Gede Aryastina alias Jerinx SID atas kasus pengancaman lewat media elektronik terhadap Adam Deni, Kamis (24/2/2022). Suami Nora Alexandra itu divonis satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 25 juta.
Echa Harahap selaku koordinator Outsider Jakarta, menyakini penabuh drum 45 tahun itu bisa menerima putusan itu dengan tegar.
"Saya yakin Bli Jerinx benar-benar Ksatria. Dia akan menerima putusan itu. Dan apa pun itu sebenarnya masyarakat Indonesia sudah tahu siapa yang bersalah dan menjadi korban di sini," kata Echa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Laporan Adam Deni ke Pengacara Jerinx SID Disetop Polisi
Echa mewakili Outsuders, menyebut Jerinx SID hanya korban atas jebakan Adam Deni. Hal itu dinyakininya, melihat adanya korban lain sang pegiat media sosial itu, salah satunya Dokter Tirta.
"Dan saya bilang bli Jerinx ini hanya sebagai korban. Karena banyak laporan bahwa si Adam ini memang pemeras. Tinggal tunggu proses hukumnya di kepolisian," ujar Echa.
Echa kemudian menyampaikan dukungan dan doa kepada Jerinx SID dan istri, Nora Alexandra. Ia berharap pasangan suami istri itu bisa menghadapi cobaan ini dengan berlapang dada.
"Semangat terus Bli Jerinx, buat Nora juga semangat, semesta bersama orang-orang baik, amin," tutur Echa.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jerinx SID tersandung masalah hukum usai dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Suami Nora Alexandra ini diduga melakukan ancaman lewat media elektronik kepada Adam Deni.
Baca Juga: Bahagia Ditemani Nora Alexandra, Jerinx SID: Selama Ada Istri Saya Bisa Lewati Semua
Atas perbuatan tersebut, Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka. Pemilik nama asli I Gede Aryastina dikenakan Pasal 29 Jo. Pasal 45B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jaksa Penuntun Umum (JPU)awalnya menuntut Jerinx SID dua tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara itu ia telah menjalani masa hukuman penjara sejak 1 Desember 2021.