Suara.com - Sugeng Teguh Santoso menyampaikan kabar terbaru tentang laporan Adam Deni kepadanya. Ia menyebut, laporan tersebut telah dihentikan penyidik atau SP3.
Kabar itu disampaikan usai Teguh mendampingi sidang vonis Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
"Berita gembira, kan saudara Adam Deni melaporkan saya sebagai satu fitnah pasal 27 kepada saya. Hari ini saya mendapatkan informasi laporannya dihentikan," kata Sugeng.
"Karena dari pernyataan saya tidak ada peristiwa pidana," ujarnya lagi.
Baca Juga: Bahagia Ditemani Nora Alexandra, Jerinx SID: Selama Ada Istri Saya Bisa Lewati Semua
Sugeng mengatakan, dengan tak terbuktinya laporan itu, ia bisa mempolisikan Adam Deni atas dugaan persangkaan palsu.
"Ini punya implikasi hukum, jadi terbuka untuk saya melaporkan saudara Adam Deni pasal 317 persangkaan palsu," ujarnya.
Sebelum mengambil keputusan, ia bakal lebih dulu melaporkan Adam Deni tentang keterangan palsu saat menjadi saksi fakta di sidang kasus pengancaman lewat media elektronik.
"Selain kami mempersiapkan laporan soal memberikan keterangan palsu di bawah sumpah," katanya.
Sebagaimana diketahui, Adam Deni melaporkan Sugeng Teguh Santoso atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2021 lalu. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/6126/ XI/2021/ SPKT / POLDA METRO JAYA, Tanggal: 7 Desember.
Baca Juga: Jerinx SID Divonis Setahun Penjara, Nora Alexandra Beri Reaksi Tak Terduga
Kasus ini berawal dari pernyataan Sugeng yang menyebut Adam Deni sempat meminta uang Rp 10 miliar ke Jerinx SID. Duit itu disebut-sebut sebagai syarat agar Adam Deni mau mencabut laporan pengancaman yang ditujukan kepada Jerinx SID.
Bukan hanya itu, Sugeng juga menuding ada sosok 'bos kuat' di belakang Adam Deni.
Sementara, Adam Deni saat ini sedang ditahan di Bareskrim. Dia tersandung kasus akses ilegal atas laporan anggota DPR RI Ahmad Sahroni.