Suara.com - I Gede Aryastina alias Jerinx SID mengaku tak terkejut dengan vonis satu tahun penjara. Sebelum menghadapi sidang, musisi 45 tahun ini telah menyiapkan mental untuk kemungkinan terburuk.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta kepada Jerinx SID atas kasus pengancaman lewat media elektronik terhadap Adam Deni.
"Ya sudah saya siapkan mental saya untuk kemungkinan-kemungkinan terburuk, jadi ya tidak terlalu terkejut," kata Jerinx SID usai sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
Jerinx SID mengaku baik-baik saja lantaran didampingi istri tercinta, Nora Alexandra. Sesekali Jerinx mencium kening sang istri yang berdiri di sebelahnya.
Baca Juga: Jerinx SID Divonis Setahun Penjara, Nora Alexandra Beri Reaksi Tak Terduga
"Selama saya masih ada istri di sebelah saya, saya bisa melewati semuanya," ujar Jerinx SID.
Hal senda disampaikan Nora Alexandra. Model berdarah Swiss ini berharap Jerinx SID kuat karema dukungan dan doanya akan selalu menyertai suami tercinta.
"Keputusannya ya harus tetap dijalani aja. Semoga suami saya tetap kuat," tutur Nora Alexandra.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jerinx SID tersandung masalah hukum usai dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Suami Nora Alexandra ini diduga melakukan ancaman lewat media elektronik kepada Adam Deni.
Atas perbuatan tersebut, Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka. Pemilik nama asli I Gede Aryastina dikenakan Pasal 29 Jo. Pasal 45B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Jerinx SID Minta Waktu 7 Hari soal Banding, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Vonis
Jaksa Penuntun Umum (JPU) awalnya menuntut Jerinx SID dua tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara itu ia telah menjalani masa hukuman penjara sejak 1 Desember 2021.