Suara.com - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID hanya memiliki satu harapan jelang sidang vonis kasus pengancaman lewat media elektronik. Penabuh drum 45 tahun itu berharap dibebaskan atas tuntutan dua tahun penjara.
Jerinx SID akan segera menjalani sidang putusan atas dugaan kasus pengancaman lewat media elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
"Semoga bebas," kata Jerinx SID.
Sementara Nora Alexandra yang mendampingi sang suami membeberkan rencananya jika Jerinx SID bebas. Mereka akan fokus menjalani program bayi tabung yang tertunda.
Baca Juga: Lepas Rindu di Pengadilan, Jerinx SID Peluk Erat Nora Alexandra
"Mau program baby. Jerinx harus fokus untuk program dan menjaga Nora. Karena Nora butuh bahagia," terang Nora Alexandra
"Siap," timpal Jerinx SID.
Jerinx SID tersandung masalah hukum usai dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Jerinx SID diduga melakukan ancaman lewat media elektronik kepada Adam Deni.
Atas perbuatan tersebut, Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka. Pemilik nama asli I Gede Aryastina dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sementara oleh JPU, Jerinx SID dituntut 2 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Baca Juga: Nora Alexandra Temani Jerinx SID Hadapi Sidang Vonis yang Digelar Hari Ini