Mekanismenya dimulai dari pendaftaran ke Dinas Sosial. Nantinya, dinas itu akan melaporkan ke Kementerian Sosial, apakah pak Ogah berhak menerima bantuan.
Setelah itu, proses berlanjut ke Kementerian Kesehatan yang membuat anggaran. Nantinya, anggaran ini disampaikan kepada BPJS untuk menyalurkan bantuan.